Sumenep — JAGAT BATARA. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka Berinisial AS Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AS, berusia 41 tahun, warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Rubaru.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Di antaranya pakaian korban serta satu buah rantai.
Polisi Tegaskan Perlindungan terhadap Korban Anak
Kasat Reskrim Polresta Sumenep menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak, terlebih perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Ditahan untuk Proses Penyidikan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna proses hukum pada tahap berikutnya.
Masyarakat Diimbau Lindungi Anak
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditangani melalui proses hukum yang berlaku.
(MP)
