Headlines

Ketika Kursi Kampus Punya Tarif: OTT KPK Bongkar Dugaan Pungutan di Jalur Mandiri Unsoed

WhatsApp Image 2026 08 23 at 8.46.21 AM

JAKARTA — JAGAT BATARA. Dunia pendidikan kembali diguncang dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik yang diduga mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena nilai uang yang diamankan, tetapi karena dugaan penyimpangan terjadi di pintu masuk dunia akademik sebuah ruang yang semestinya menjadi tempat meritokrasi, integritas, dan keadilan ditegakkan.

Rp665 Juta Tunai dan Saldo Rekening Rp99 Juta

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan tim penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Uang tunai tersebut ditemukan dan diamankan dari Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang kini menjadi salah satu tersangka.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Enam tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Jalur Mandiri dan Celah Pungutan di Balik Biaya Pendidikan

KPK mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Jalur mandiri merupakan mekanisme penerimaan yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam skema tersebut, calon mahasiswa dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berdasarkan golongan yang telah ditentukan.

Di Fakultas Kedokteran, misalnya, rentang UKT disebut berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berada pada rentang Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.

Besarnya biaya pendidikan tersebut pada dasarnya telah menjadi konsekuensi yang harus diperhitungkan calon mahasiswa dan keluarganya sejak awal.

Namun persoalan muncul ketika, menurut temuan KPK, terdapat dugaan biaya tambahan di luar kewajiban resmi tersebut.

“Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” kata Taufik.

KPK menilai pungutan tambahan tersebut dapat semakin membebani calon mahasiswa karena muncul di luar biaya resmi yang telah ditetapkan.

Pendidikan Jangan Berubah Menjadi Transaksi Kekuasaan

Perkara ini membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah akses menuju perguruan tinggi masih sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan akademik dan ketentuan resmi, atau mulai bergeser menjadi persoalan kemampuan finansial dan akses terhadap kekuasaan?

Dugaan praktik semacam ini menjadi sangat serius apabila benar terjadi, sebab proses penerimaan mahasiswa merupakan tahapan awal pembentukan ekosistem akademik.

Ketika seseorang dapat memperoleh akses pendidikan karena membayar lebih dari ketentuan resmi, maka persoalannya tidak berhenti pada dugaan kerugian finansial.

Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

KPK menilai dugaan korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar persoalan uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan relasi kuasa dalam perkara tersebut.

Menurut dia, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa berjalan objektif justru diduga dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu.

“Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” ujar Budi.

Dari Gerbang Kampus, Integritas Dipertaruhkan

Kasus Unsoed menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan di sektor pengadaan, pemerintahan, atau proyek pembangunan.

Dunia pendidikan juga memiliki titik rawan yang harus diawasi secara serius.

Penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu ruang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di sana terdapat calon mahasiswa, orang tua, biaya pendidikan, kewenangan administratif, serta keputusan yang dapat menentukan masa depan seseorang.

Karena itu, transparansi tidak boleh berhenti pada pengumuman besaran UKT dan IPI. Mekanisme seleksi, penetapan biaya, jalur komunikasi dengan calon mahasiswa, hingga pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan pungutan di luar ketentuan benar terbukti melalui proses hukum, maka persoalannya bukan sekadar siapa menerima uang dan berapa nilainya.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa relasi kuasa dalam institusi pendidikan bisa diduga berubah menjadi alat untuk menentukan “harga” sebuah kesempatan akademik?

Enam Tersangka Ditahan

KPK telah menahan keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Namun satu hal sudah menjadi perhatian publik kampus seharusnya menjadi tempat di mana integritas diajarkan sekaligus dipraktikkan.

Sebab ketika dugaan transaksi gelap justru muncul di gerbang masuk perguruan tinggi, yang terancam bukan hanya nama baik sebuah institusi.

Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan generasi muda terhadap makna pendidikan itu sendiri.

SP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *