Headlines

Perkara Harta Bersama Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda Belum Diputus, Para Pihak Menunggu Kepastian Hukum

WhatsApp Image 2026 07 05 at 9.35.58 AM

Sidoarjo – JAGAT BATARA. Perkara perdata harta bersama dengan Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda yang terdaftar di Pengadilan Agama Sidoarjo hingga kini belum juga diputus, meskipun seluruh tahapan persidangan disebut telah selesai dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News, perkara tersebut melibatkan Mujiadi bin Muhammad sebagai penggugat melawan Maya Wandia Citra binti Iswandi sebagai tergugat. Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Drs. A. Muhtarom, M.H.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, selama lebih dari satu bulan tidak terdapat jadwal pembacaan putusan dalam sistem e-Court. Menurutnya, jadwal baru muncul setelah para pihak mempertanyakan perkembangan perkara kepada Majelis Hakim, termasuk melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukum penggugat, Irianto Marpaung, S.H. dan Ferriansyah, S.H., dari Kantor Hukum Marpaung and Partner kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo.

Dalam sistem e-Court kemudian tercantum jadwal sidang pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB dengan agenda Musyawarah Majelis. Setelah itu, pada sistem yang sama muncul keterangan “ditunda: baca putusan.”

Agenda pembacaan putusan selanjutnya kembali dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 15.55 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan pada Jumat, 3 Juli 2026, putusan perkara tersebut belum juga dibacakan maupun diunggah ke dalam sistem e-Court.

Kondisi tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat, Irianto Marpaung, S.H., kepada awak media pada Jumat (3/7/2026).

“Aneh, perkara ini sudah berjalan sekitar satu tahun tetapi belum juga diputus. Para pihak, baik penggugat maupun tergugat, menunggu kepastian hukum dari Pengadilan Agama Sidoarjo. Namun hingga saat ini belum ada putusan. Justru para pihak bertanya-tanya, ada apa Pengadilan Agama Sidoarjo menunda-nunda pemutusan perkara ini,” ujar Irianto.

Menurut Irianto, keterlambatan pembacaan putusan tanpa adanya penjelasan resmi menimbulkan tanda tanya di kalangan para pihak yang sedang menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Majelis Hakim maupun Pengadilan Agama Sidoarjo mengenai alasan belum dibacakannya putusan dalam perkara Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda.

Redaksi Seputarjagat News masih membuka ruang bagi Pengadilan Agama Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.Sidoarjo, Seputarjagat News – Perkara perdata harta bersama dengan Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda yang terdaftar di Pengadilan Agama Sidoarjo hingga kini belum juga diputus, meskipun seluruh tahapan persidangan disebut telah selesai dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News, perkara tersebut melibatkan Mujiadi bin Muhammad sebagai penggugat melawan Maya Wandia Citra binti Iswandi sebagai tergugat. Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Drs. A. Muhtarom, M.H.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, selama lebih dari satu bulan tidak terdapat jadwal pembacaan putusan dalam sistem e-Court. Menurutnya, jadwal baru muncul setelah para pihak mempertanyakan perkembangan perkara kepada Majelis Hakim, termasuk melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukum penggugat, Irianto Marpaung, S.H. dan Ferriansyah, S.H., dari Kantor Hukum Marpaung and Partner kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo.

Dalam sistem e-Court kemudian tercantum jadwal sidang pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB dengan agenda Musyawarah Majelis. Setelah itu, pada sistem yang sama muncul keterangan “ditunda: baca putusan.”

Agenda pembacaan putusan selanjutnya kembali dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 15.55 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan pada Jumat, 3 Juli 2026, putusan perkara tersebut belum juga dibacakan maupun diunggah ke dalam sistem e-Court.

Kondisi tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat, Irianto Marpaung, S.H., kepada awak media pada Jumat (3/7/2026).

“Aneh, perkara ini sudah berjalan sekitar satu tahun tetapi belum juga diputus. Para pihak, baik penggugat maupun tergugat, menunggu kepastian hukum dari Pengadilan Agama Sidoarjo. Namun hingga saat ini belum ada putusan. Justru para pihak bertanya-tanya, ada apa Pengadilan Agama Sidoarjo menunda-nunda pemutusan perkara ini,” ujar Irianto.

Menurut Irianto, keterlambatan pembacaan putusan tanpa adanya penjelasan resmi menimbulkan tanda tanya di kalangan para pihak yang sedang menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Majelis Hakim maupun Pengadilan Agama Sidoarjo mengenai alasan belum dibacakannya putusan dalam perkara Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda.

Redaksi Seputarjagat News masih membuka ruang bagi Pengadilan Agama Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *