Sukabumi – JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi secara resmi merilis daftar sekaligus melaksanakan pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026) tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.
Selama kurun waktu empat bulan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 116 perkara pidana umum telah selesai menjalani proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh barang bukti dari perkara tersebut telah dikelompokkan secara teliti oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk selanjutnya dilakukan tindakan hukum berupa pemusnahan maupun lelang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari total 116 perkara tersebut, barang bukti terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Orang dan Harta Benda (OHARDA).
Untuk perkara tindak pidana narkotika, tercatat sebanyak 38 perkara dengan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4,095 kilogram, narkotika jenis sabu seberat 2.096,1084 gram, sebanyak 627 buah microtube berisikan kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang atau Daftar G.

Sementara itu, dari 78 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan OHARDA, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengamankan berbagai barang bukti yang terdiri atas 155 potong pakaian, 49 buah senjata tajam, 23 buah timbangan digital maupun manual, 19 buah tas, 11 unit handphone, serta 41 barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan barang bukti serta penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pihak Kejaksaan juga memberikan perhatian khusus terhadap tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160 ribu butir. Melalui fungsi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan memperkuat koordinasi lintas sektoral sebagai langkah untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sukabumi, terutama dalam upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Seluruh barang bukti yang tergolong barang terlarang, seperti narkotika dan senjata tajam, dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan ataupun digunakan kembali. Adapun barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui lelang untuk disetorkan ke kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
(MP)
