Headlines

Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Divonis Pengadilan Militer Surabaya

WhatsApp Image 2026 03 25 at 8.08.08 AM

Surabaya – JAGAT BATARA. Rabu, 25 Maret 2026. Pengadilan Militer III/12 Surabaya resmi menjatuhkan vonis terhadap dua oknum TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 16 Maret 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Laut (H/W) Lidya, SH, MH, bersama Hakim Anggota Letkol CKH M. Arif Sumarno, SH, MH.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Peltu Bek Imin Caskimin yang merupakan anggota Satpam Denmako Kodiklatal, serta Lettu Sunarto, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP serta Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan kepada masing-masing terdakwa. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Kapten Dewi yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut. Peltu Bek Imin Caskimin menyatakan masih “pikir-pikir” terkait keputusan yang dijatuhkan kepadanya.

Keterangan Korban

Korban dalam kasus ini, Mujiadi, mengungkapkan bahwa pada 10 Maret 2026, kedua terdakwa mendatangi kediamannya. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta dirinya serta korban lain, Khairul Anam, menandatangani surat pernyataan perdamaian yang akan digunakan dalam proses persidangan.

Namun, saat akan menandatangani surat tersebut, Mujiadi justru mempertanyakan pihak yang memerintahkan tindakan penganiayaan terhadap dirinya yang disebut terjadi di lingkungan Kodiklatal.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan surat pernyataan tertulis tangan yang dibuat di hadapan penasihat hukum korban, Irianto Marpaung, SH, dijelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari permintaan Siti Puryanti, ibu dari Maya Wandia Citra yang saat itu merupakan istri Mujiadi.

Peltu Bek Imin Caskimin disebut memenuhi permintaan tersebut dengan mengantar Siti Puryanti ke Polda Jawa Timur. Hal itu dilakukan karena Maya tidak kunjung pulang setelah menjalankan ibadah umroh, sehingga Mujiadi berupaya mencari keberadaannya.

Setelah ditemukan, Maya berada dalam satu kendaraan bersama ibunya dan Peltu Imin Caskimin. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kejar-kejaran kendaraan yang berlangsung dari Tol Sidoarjo hingga akhirnya diarahkan menuju kawasan Kodiklatal atas permintaan Siti Puryanti.

Setibanya di lokasi, Peltu Imin Caskimin menghubungi Lettu Sunarto. Setelah memasuki area markas Kodiklatal, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap Mujiadi dan Choerul Anam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait prosedur penanganan konflik di lingkungan internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *