Jakarta – JAGAT BATARA. Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Dengan wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut, perkara pidana yang menjeratnya resmi ditutup demi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, proses pidana terhadap tersangka atau terdakwa otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, Anang memastikan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde tetap berlanjut terhadap terdakwa lainnya. Sidang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Penelusuran terkait kerugian negara juga tetap dilakukan. Apabila ditemukan adanya aliran dana atau keuntungan yang dinikmati almarhum, langkah hukum keperdataan tetap terbuka.
“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang menyebut keterangan Alex Noerdin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dapat dimanfaatkan dalam persidangan terdakwa lain. Namun, pembacaan tersebut harus mendapat izin dari majelis hakim.
“Kapasitas beliau jadi saksi, atas izin majelis hakim, sedapat mungkin keterangan dalam BAP dapat dibacakan,” terangnya.
Sebagai informasi, Alex Noerdin meninggal dunia dalam usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Semasa hidupnya, ia pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode dan menjadi salah satu tokoh politik berpengaruh di provinsi tersebut.
Dengan ditutupnya perkara pidana terhadap dirinya, fokus penegakan hukum dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde kini sepenuhnya tertuju pada terdakwa lain serta upaya pemulihan kerugian negara melalui jalur hukum yang tersedia.
(MP)
