Sukabumi – JAGAT BATARA. Senin, 13 Mei 2024. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD sebagai penjabaran RPJMD. Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah Laporan berupa informasi penyelenggara Pemerintahan selama satu tahun Anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD. Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai Program dan kegiatan.
Bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah terdiri dari pertanggungjawaban akhir tahun Anggaran yang dituangkan dalam bentuk perhitungan Anggaran, pertanggungjawaban akhir masa jabatan dan pertanggungjawaban untuk hal-hal tertentu.
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait selisih anggaran APBD THN 2023 sebesar Rp. 16.614.857.768.- yang diungkapkan oleh Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin 30/4/2024, kata Ade Dasep “Dalam persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Sukabumi disepakati dan diputuskan bahwa pendapatan daerah tahun 2023 adalah Rp. 4.101.247.290.615,- yang berasal dari (Rp. 4.086.129.324.970 + Rp. 15.117.965.645.-). Artinya angka sebesar Rp. 4.101.247.290.615,- yang Sah dalam rapat pembahasan antara BANGGAR DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).”
“Tetapi didalam Dokumen rancangan kebijakan umum APBD Tahun 2024 halaman 62 (terlampir) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2024 halaman 12 ( terlampir) Disebutkan bahwa pendapatan daerah tahun 2023 (murni) Adalah sebesar Rp. 4.117.862.148.383,-. Ini tidak tahu dari mana Anggaran tersebut dan mau kemana, karena dalam pembahasan tidak sebesar Rp. 4.117.862.148.383,-. Artinya ada anggaran yang diduga disembunyikan dibeberapa SKPD, yang diminta oleh Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin Fraksi partai Gerindra besutan Prabowo Subianto ini adalah agar Aparat Penegak Hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan, ini awal pintu masuk.” jelasnya.
Dilain pihak Tokoh masyarakat Sukabumi berinisial S mengatakan kepada awak media “Selaku masyarakat saya prihatin terhadap persoalan dana APBD sebesar Rp. 16 M ini, tetapi kami masyarakat Bangga terhadap keberanian Anggota BANGGAR DPRD Fraksi Gerindra ini membuka Tabir ditengah masyarakat lagi sulitnya ekonomi.” Ucapnya.
“Kami sebagai masyarakat mendukung Ade Dasep Zainal Abidin untuk membawa permasalahan ini keranah hukum.” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan mantan anggota DPRD, yang tidak mau disebut kan namanya, kepada awak media. Kata Dia “Kalau masalah anggaran APBD tidak mungkin hilang secara glondongan sebesar Rp. 16 Miliar, tetapi praktek nya kalau main anggaran itu, Diduga Rp. 16 Miliar tersebut di recah recah dibagikan kepada SKPD, dan dijadikan dalam paket kegiatan fisik baru dijual kepada para pengusaha sebesar 12% SD 15% dan kalau pekerjaan sudah selesai harus Sowan kepada penguasa, kalau tidak, tahun depan tidak akan diberi lagi
Pekerjaan.” Jelasnya.
“Dipemberitaan media online sebelum nya, apalagi ada ucapan dari Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin pada saat menanyakan kepada salah seorang TAPD Kabupaten Sukabumi dan jawabannya ‘Saya sudah tidak ada urusan, dan sudah beres dengan pimpinan.'” kata TAPD. “Pertanyaannya, kalau sudah beres dengan Pimpinan masa anggotanya tidak tau dan beres nya seperti apa, jadi wajar saja anggota banggar tersebut bertanya, Itu logika kita berpikir.” Ungkapnya.
“Selanjutnya, bahasa yang di ucapkan oleh TAPD kabupaten Sukabumi itu menunjukkan bahwa ada yang dirahasiakan, tentang anggaran Rp 16 Miliar tersebut, yang akhirnya Anggota BANGGAR ini membawa permasalahan nya ke publik.” pungkasnya.
Tanggapan ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kab. Sukabumi Lutfi Yahya terhadap permasalahan ini, Kata Lutfi “Saya merasa prihatin membaca salah satu media online berjudul ‘Sukabumi Raih penghargaan Kabupaten dengan inovasi pembangunan Terbaik 2024’. Pencitraan itu terbalik, yang ada faktanya pembangunan mangkrak, Seperti Wisata wahangan saat, Gedung Graha Pemuda, Gedung Pusat perkantoran Pemda kabupaten Sukabumi, Lembaga investigasi negara (LIN) sependapat dengan masyarakat agar permasalahan ini diselesaikan di ranah Hukum saja.” pungkasnya.
(Ds/red)