Cianjur – JAGAT BATARA. Sabtu, 11 Mei 2024. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
PIP bertujuan memberikan bantuan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan akses pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah. Dana pip disebutkan pemerintah dapat digunakan membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktek tambahan serta biaya uji kompetensi.
Penerima dana bantuan program Indonesia pintar (PIP) 2024, besarannya Rp. 450.000 per tahun untuk siswa SD, Rp. 750.000 untuk siswa SMP, dan Rp 1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK. (Awak Media mengutip dari PIP Kemdikbud go.id)
Informasi yang didapat awak media Seputar Jagat News bahwa penerima program tersebut warga warga salah satu kecamatan yang jauh dari lokasi PKBM Alfhatariz berada. Informasi yang di himpun oleh awak media, Seputar Jagat News 8/5/2024 PKBM Althafariz alamat Jl. Cibeber Km.13 Kp. Mayak RT 03/RW 05 Ds. Mayak Kec. Cibeber Kab. Cianjur.
Telah melakukan pencairan dana PIP dan Aktifasi buku tabungan warga belajar, sebanyak 14 Warga Belajar diantaranya 8 (laki-laki), 6 (Perempuan), pengambilan dana PIP ini dijokikan kepada orang lain yaitu Siswa salah satu sekolah SMK Swasta di Cianjur. Demikian juga untuk Aktifasi buku sebanyak 8 siswa diantaranya 5 (perempuan) dan 3 (laki-laki).
Daftar Warga Belajar yang mencairkan pada 8/5/2024 yaitu:
- Dias (L) kelas 12 joki yang mencairkan adalah yang berinisial S.
- Wafa (P) kelas 12 joki yang mencairkan adalah yang berinisial W.
- Siti Maryani (P) kelas 12 yang mencairkan adalah yang berinisial F.
- Trisnawati (P) kelas 12 yang mencairkan adalah berinisial Z.
- Ridwan (L) kelas 12 yang mencairkan adalah yang berinisial F.
- Reni (P) kelas 12 yang mencairkan adalah yang berinisial A.
- Latif Purnama (L) kelas 12 yang mencairkan adalah yang berinisial I.
- Ahyar Munawar (L) kelas 12 yang mencairkan adalah yang berinisial G.
- C. Rohimah (P) kelas 12 yang mencairkan adalah yang berinisial A.
- Wafi nur Fadilah (P) kelas 12 yang mencairkan adalah yang berinisial N.
- Dede Abdul Halim (L) kelas 12 yang mencairkan adalah yang berinisial F.
- Andi Hermansyah (L) kelas 11 yang mencairkan adalah yang berinisial A.
- Siti Rahma (P) kelas 11 yang mencairkan adalah yang berinisial
- Syifa Nurhasanah (P) kelas 11 yang mencairkan adalah yang berinisial N.
Daftar Warga Belajar untuk aktifasi, yaitu:
- Rismawati (P) kelas 11 joki yang melakukan aktivasi adalah berinisial R.
- Suci Masliah (P) kelas 10 joki yang melakukan aktivasi adalah berinisial N.
- Saefullah (L) kelas 10 joki yang melakukan aktivasi adalah berinisial I.
- M. Ridwan Maulana (L) kelas 10 joki yang melakukan aktivasi adalah berinisial A.
- Rahmawati (P) kelas 11 joki yang melakukan aktivasi adalah berinisial H.
- Ramdan (L) kelas 10 joki yang melakukan aktivasi adalah berinisial H.
- Rosita (P) kelas 12 joki yang melakukan aktivasi adalah berinisial R.
- Susi Susilawati (P) kelas 12 joki yang melakukan aktivasi adalah yang berinisial
Besaran anggaran yang dicairkan untuk kelas 10 dan 11 sebesar Rp 1.800.000. dan untuk kelas 12 sebesar Rp 900.000. Dan tempat mencairkan dan mengaktifasi tabungan tersebut di BNI Kec. Cipanas.
Ketika Awak Media konfirmasi kepada Warga Belajar Yang ada dalam daftar yang bernama Syifa Nurhasanah kepala keluarganya dalam KK bernama Rosad yang beralamat di Kp. Suka mekar, Desa Bunijaya Kec. Pagelaran, menerangkan “Saya tidak pernah mendaftar sebagai warga belajar di PKBM Althafariz, apalagi menerima uang PIP dari Pemerintah, nama programnya saja saya tidak tahu.” ucapnya.
Setelah Awak Media menunjukkan beberapa daftar Warga Belajar yang namanya tercantum sebagai penerima PIP yang tinggal di Desa Bunijaya tersebut, Kata Syifa “Ada beberapa orang yang dalam daftar tersebut adalah angkatan sekolahnya pada saat di SMP Neglawana di Pagelaran.” Jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Warga Belajar Rachmawati yang namanya tercantum dalam penerima PIP di PKBM ALTHAFARIZ menerangkan kepada awak media, Kata Rachmawati “Saya tidak pernah mendaftar dan belajar di PKBM Althafariz tersebut dan juga tidak mengetahui ada sebagai penerima PIP dari Kementerian Pendidikan.” jelasnya.
Penjelasan Kadus Sukaluyu Desa Bunijaya ketika awak media menanyakan atas nama Dede Abdul Halim, dan Kadus tersebut menghubungi orangtua Dede melalui hubungan telepon selulernya mengatakan bahwa “Anaknya Dede Abdul Halim tidak pernah mendaftar ke PKBM tersebut dan tidak pernah menerima dana PIP dari pemerintah.” jelasnya.
Ketika Awak Media konfirmasi kepada seorang Siswa SMK swasta yang menjadi joki untuk mencair kan dana PIP untuk PKBM ALTHAFARIZ melalui hubungan telepon selulernya 8/5/2024 mengatakan, “Saya bersama teman-temannya satu sekolah sebanyak 24 orang diminta oleh gurunya yang bernama Nando, untuk menjadi Joki mencairkan Dana PIP untuk PKBM ALTHAFARIZ di Cibeber dengan alasan karena Warga Belajar tersebut jauh alamatnya, jadi minta bantuan kepada yang dekat dari Kota Cianjur.” Ucapnya.
Lanjut Siswa SMK “Nando juga berpesan jangan mengatakan kepada siapa-siapa. Sebelum mengambil Dana PIP tersebut pada sekira 6/5/2024 Saya dan teman-teman, disuruh menghafal kan dulu nama siapa yang hendak di joki nya, mulai dari tanggal lahir dan nama orang tua, alamat tempat tinggal nya, dan belajar mengikuti tanda tangan yang hendak di joki kan.
Masih kata Dia “Sebelum berangkat ke Cipanas saya dan temannya berkumpul di Mesjid Qubro dan pada saat itu ada Kepala sekolah PKBM yang bernama Nadea Oktaviani SPD, dan ketika sampai di BNI Kec. Cipanas 8/5/2024 yang terlebih dahulu masuk adalah 14 orang yang mencairkan selanjutnya baru 8 orang yang bertugas sebagai joki Aktifasi.” jelasnya.
Lanjut Dia “Setelah selesai saya diberi upah 100rb per orang, sisa uangnya di ambil oleh anak buah Nando, yang bernama Iden dan Buku tabungan diserahkan kepada Nadea Oktaviani SPD.” Pungkasnya.
Selanjutnya awak media Konfirmasi kepada pihak PKBM Althafariz di Mayak Kec. Cibeber, untuk menanyakan tentang masalah tersebut dan bertemu dengan seorang yang bernama Sumiati (Bendahara yayasan Mantara Tunas Bangsa), Kata Sumiati “Saya tidak tahu masalah silahkan bicara dengan Suami saya Selaku ketua Yayasan.” Ucapnya, dan langsung menghubungi melalui sambungan telepon selulernya dan diserahkan kepada awak media.
Suaminya bernama Nandan ketika ditanya masalah tersebut, Kata Nandan “Saya baru mengetahui saat di hubungi awak media, dan berjanji akan memanggil Nadea Oktaviani SPD bersama Nando, untuk bertemu di Terminal jebrot, tetapi setelah ditunggu sampai sore hari, dan Nandan dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon selulernya, tidak lagi mau mengangkat telepon nya.”
Ketika Awak Media meminta tanggapan Praktisi Hukum Irianto Marpaung SH, tentang permasalahan tersebut, Kata Marpaung “Kepala Sekolah PKBM Althafariz tersebut diduga telah melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9 Undang undang no 31 THN 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Dimana dijelaskan Warga Belajar yang Fiktif mendapat Dana PIP dari Kementerian Pendidikan, dan dapat juga dana BOSP. Ini harus diselesaikan di Aparat penegak Hukum.” Pungkasnya.
(DS/Red)