Surabaya – JAGAT BATARA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penahanan tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur pada tahun 2017.
Hudiyono bukan sosok baru di jajaran birokrasi Jatim. Sebelum menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kabiro Kesra, Kadiskominfo, serta Kadisbudpar. Setelah mengakhiri masa baktinya sebagai aparatur sipil negara, Hudiyono kini berstatus pensiunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya penahanan tersebut. “Benar, tim masih di lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025).
Namun, Windhu enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai detail kasus dugaan korupsi yang menjerat Hudiyono. Ia menegaskan bahwa Kejati Jatim akan menyampaikan informasi resmi melalui konferensi pers. “Nanti rilisnya saya kirim, saya update dulu ke tim ya,” kata Windhu.
Sementara itu, Hudiyono yang dikonfirmasi secara terpisah membantah kabar dirinya ditahan. Ia menyebut saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan. “Gak benar. Belum, masih ditanya, belum mas,” ungkapnya singkat.
Hingga kini, publik masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Jatim untuk memastikan status hukum Hudiyono serta perkembangan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (MP)