Bantargadung – JAGAT BATARA, 4 Agustus 2025. Sebanyak 928 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, menerima bantuan beras masing-masing 10 kg untuk alokasi dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang disalurkan melalui kementerian terkait.
Penyaluran dilakukan dengan ketentuan yang ketat. Berdasarkan kebijakan dari pihak kementerian, bantuan beras hanya boleh diberikan langsung kepada KPM yang telah menerima surat panggilan resmi. Pihak desa dilarang menyalurkan beras kepada warga yang tidak memiliki surat tersebut, agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kepala Desa Bantargadung, Uus Amrullah, menegaskan bahwa seluruh proses distribusi mengacu pada petunjuk dari pemerintah pusat. Ia menyampaikan bahwa bantuan beras 10 kg tersebut ditujukan khusus untuk KPM selama dua bulan, yakni dari Juni sampai Juli. Jumlah penerima sudah ditetapkan, yaitu sebanyak 928 KPM yang berhak menerima sesuai data.
“Bantuan ini tidak boleh diambil oleh pihak lain. Namun, jika penerima tidak bisa hadir, boleh diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti suami atau istri. Syaratnya harus membawa KK dan KTP asli,” jelas Uus Amrullah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk perwakilan dari luar keluarga inti, sesuai arahan dari pemerintah pusat. Pengawasan selama penyaluran pun diperketat. Proses distribusi disaksikan langsung oleh pihak kementerian dan aparat kecamatan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan.
Hingga akhir kegiatan, penyaluran bantuan berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif. (Hendar Setiawan)