Bandung – JAGAT BATARA. Selasa, 15 Juli 2025. Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, dalam wawancara dengan awak media Seputarjagat News di kantornya, Jl. Sederhana 31, Bandung, terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kab. Sukabumi, dan menyeret pelaku korupsi yang mangkir sudah 3 kali panggilan (Kadis DLH berinisial P) dan diseret masuk ke bui, itu adalah bentuk ketegasan dalam penegakan hukum, tidak tebang pilih. Ini harus dijadikan contoh yang sudah melaksanakan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia pada saat kunjungan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Oleh karena itu, selaku lembaga kontrol sosial, mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi, Romiyasi, SH, MH, dan Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso, SH, dan jajarannya. “Semoga sukses selalu dalam menangani kasus korupsi lainnya,” pungkasnya.
(DS/Jen)