Karanganyar – JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar.
Kepala Kejari Karanganyar, DR. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 11 Juli 2025, menegaskan bahwa Sprindik tersebut telah diterbitkan sehari sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Secara resmi, kami sudah terbitkan Sprindik terkait dugaan tindakan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12 miliar,” tegas DR. Roberth Jimmy Lambila.
Mantan Kepala Kejari Timor Tengah Utara (TTU) tersebut menjelaskan bahwa dalam proses pengembangan penyidikan, tim jaksa penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa beberapa pihak berusaha mempengaruhi jalannya penyidikan. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi, membujuk, atau memberikan tekanan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya mempengaruhi, mengancam, dan membujuk saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa,” jelas Roberth.
Namun, saat ini pihak Kejari masih belum mengungkap identitas para pihak yang diduga terlibat dalam upaya penghalangan tersebut. “Soal siapa dengan siapa yang diduga melakukan penghalangan penyidikan, untuk sementara belum bisa kami ungkapkan karena masih dalam tahap pendalaman,” tambahnya.
Selain itu, Kejari Karanganyar saat ini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap siapa saja tersangka yang diduga secara aktif mencoba mengintervensi jalannya penyidikan kasus besar tersebut.
“Kami masih mencari dan melengkapi alat bukti guna menemukan pihak-pihak yang secara sadar menghalangi penyidikan. Sudah ada indikasi siapa saja yang terlibat,” tutur Roberth.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bentuk upaya penghalangan penyidikan ini di antaranya adalah dengan memberikan janji-janji tertentu kepada tersangka agar mereka tidak memberikan keterangan sesuai fakta. Hal ini dilakukan agar proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah terhambat.
“Beberapa tersangka diminta agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, dan bahkan diberikan janji-janji manis agar tidak membuka fakta yang sebenarnya terjadi,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek besar dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merintangi jalannya hukum. (MP)