Jakarta — JAGAT BATARA, 4 Juli 2025. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi (WMN), ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2922/V/2025/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Mei 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelapornya adalah Saudara O (Oegroseno), dan terlapornya adalah Saudara WNM (Wijaya Mithuna Noeradi). Yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut penjelasan Ade Ary, kasus ini berawal dari pernyataan yang disampaikan oleh Oegroseno di media sosial pada Juni 2023. Merespons pernyataan tersebut, pihak KOI meminta Oegroseno untuk memberikan klarifikasi. Oegroseno kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Namun demikian, pada 12 Agustus 2023, Oegroseno menerima surat undangan rapat khusus dari KOI terkait dugaan pelanggaran terhadap prinsip dan nilai-nilai Olympism atau gerakan Olimpiade. Undangan tersebut ditandatangani oleh Sekjen KOI, Wijaya Mithuna Noeradi. Oegroseno memilih untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena merasa telah menyampaikan klarifikasinya secara lengkap sebelumnya melalui media online.
Tak lama setelahnya, Oegroseno menerima dua surat yang mengejutkannya. Pertama, surat pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI). Kedua, surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI. Menurut Oegroseno, dirinya tidak pernah mendapat penjelasan atau pemberitahuan resmi terkait pelanggaran prinsip atau nilai Olympism seperti yang dituduhkan.
Merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, Oegroseno memutuskan untuk mengambil jalur hukum dengan melaporkan Wijaya Mithuna Noeradi ke Polda Metro Jaya. “Korban merasa tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan lebih lanjut, serta tidak diinformasikan terkait kesalahan yang dituduhkan kepadanya, sehingga ia merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya,” jelas Ade Ary.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penelitian dan pendalaman oleh penyidik. “Laporan masih dalam proses pendalaman oleh penyelidik guna menentukan apakah terdapat unsur dugaan tindak pidana atau tidak,” tambahnya.
Tim Seputar Jagat News telah mencoba menghubungi Wijaya Mithuna Noeradi untuk meminta tanggapan terkait laporan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan olahraga nasional, karena melibatkan tokoh penting di dunia kepolisian dan olahraga Indonesia. Proses hukum pun kini terus bergulir sambil menunggu perkembangan dari pihak kepolisian. (Red)