Headlines

Uang Rp 20,1 M Disita dari Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penggeledahan

Screenshot 2025 07 05 110819

Jakarta – JAGAT BATARA. Sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, memasuki babak baru dengan pengakuan mengejutkan dari Ketua RT tempat tinggal Rudi, Agus Wahyono. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), Agus membeberkan detik-detik penggeledahan rumah Rudi yang berujung pada temuan uang tunai Rp 20,1 miliar.

Agus menceritakan bahwa dirinya diminta oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mendampingi jalannya penggeledahan di rumah Rudi Suparmono yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Timur. Tim penyidik saat itu dibagi menjadi dua kelompok: satu menggeledah bagian dalam rumah, termasuk kamar atas dan bawah, sementara kelompok lainnya memeriksa bagian luar dan kendaraan.

“Di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa, Pak. Di mobil juga tidak ditemukan apa-apa saat itu,” ujar Agus saat memberikan kesaksian di persidangan.

Karena merasa tugasnya sudah cukup dan merasa lapar, Agus sempat meninggalkan lokasi penggeledahan. Namun tidak lama kemudian, ia dipanggil kembali oleh tim penyidik karena ada perkembangan penting.

Saat kembali ke rumah Rudi, Agus mengaku terkejut melihat dua buah koper besar berisi uang tunai dalam berbagai mata uang. Menurut penuturannya, uang disimpan rapi dalam amplop-amplop cokelat dan putih.

“Di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper. Uangnya dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika,” kata Agus.

Saat ditanya jaksa tentang jumlah pasti uang tersebut, Agus menjawab, “Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian.”

Rudi Suparmono tengah menjalani proses hukum karena diduga menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, terkait intervensi dalam penunjukan susunan majelis hakim sesuai permintaan. Kasus tersebut menyeruak setelah vonis bebas diberikan kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, yang memicu kontroversi publik.

Tak hanya suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8. Uang tunai senilai Rp 20,1 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan rumahnya diyakini menjadi bagian dari penerimaan gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada KPK sebagaimana mestinya.

Temuan uang dalam koper ini menjadi salah satu barang bukti krusial dalam perkara yang menjerat Rudi. Penyidik Kejaksaan Agung kini tengah menelusuri asal-usul uang tersebut dan hubungannya dengan dugaan praktik korupsi selama Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Sementara itu, Kejaksaan menyatakan akan terus memperkuat dakwaan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk dari lingkungan internal pengadilan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan penguatan bukti digital serta dokumentasi keuangan yang disita selama proses penyidikan. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *