SUMENEP – JAGAT BATARA. Tokoh Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Kangean, D. A. Makruf, mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Muhammad Rafik. Ia mendesak jajaran Polresta Sumenep, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
D. A. Makruf menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele yang dapat diabaikan. Anak merupakan kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius dengan mengedepankan ketentuan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
Ia meminta kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan penanganan perkara, termasuk mengambil langkah hukum berupa penetapan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi dan unsur pidana terpenuhi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Anak-anak harus dilindungi, bukan menjadi korban tindakan kekerasan. Kami meminta Polresta Sumenep bertindak tegas, profesional, dan tidak membiarkan keluarga korban terlalu lama menunggu kepastian hukum. Jika alat bukti telah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, segera tetapkan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas D. A. Makruf kepada media ini, Rabu (28/10/2026).
Soroti Kepastian Hukum bagi Korban dan Keluarga
Menurut D. A. Makruf, penanganan perkara tidak cukup hanya berhenti pada penerimaan laporan maupun penerbitan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara. Ia menilai, proses penegakan hukum harus berjalan secara nyata, terukur, dan memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, keluarga korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai penanganan perkara seperti ini berjalan tanpa kepastian yang jelas. Keluarga korban berhak mengetahui perkembangan kasusnya dan berhak mendapatkan keadilan. Penegakan hukum juga harus memberikan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujarnya.
D. A. Makruf mengingatkan bahwa apabila dugaan kekerasan terhadap anak benar terjadi, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat maupun kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah, bukan melalui penghukuman tanpa proses hukum.
“Yang kami tuntut bukan penghukuman tanpa proses hukum. Yang kami tuntut adalah keseriusan, kecepatan, transparansi, dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum berdasarkan bukti. Apabila unsur pidana dan kecukupan alat bukti telah terpenuhi, jangan ragu mengambil langkah hukum sesuai kewenangan,” tambahnya.
SP2HP Polsek Kangayan Catat Laporan Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Kangayan pada 5 Oktober 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan terhadap Muhammad Rafik yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Abd. Razak.
Dalam dokumen tersebut, laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangayan/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Oktober 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di depan MI Miftahul Huda, Dusun Aeng Kokap, Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
SP2HP itu juga menyebutkan bahwa laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama 12 hari, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan. Dalam dokumen yang sama, tercantum nama Aiptu Candra Kurniawan, S.H., sebagai penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani laporan tersebut.
Dokumen SP2HP merupakan pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah. Oleh sebab itu, proses hukum harus tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan alat bukti, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak semua pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polresta Sumenep Sampaikan Penanganan Dilakukan Profesional
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara tersebut, pihak jajaran Polresta Sumenep, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyampaikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam upaya memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
D. A. Makruf berharap komitmen profesionalitas tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, pengumpulan alat bukti secara menyeluruh, perlindungan terhadap korban, serta penyampaian perkembangan perkara secara proporsional kepada pelapor.
Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk memberikan kejelasan kepada keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pasal Perlindungan Anak Menjadi Rujukan dalam Dokumen Perkara
Dalam dokumen SP2HP tersebut, perkara dirujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Selanjutnya, Pasal 80 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta apabila kekerasan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Pasal 80 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila kekerasan mengakibatkan kematian. Ketentuan mengenai pemberatan pidana juga dapat berlaku dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara yang dilaporkan tetap harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, akibat yang ditimbulkan, serta unsur tindak pidana yang terbukti. Pencantuman ketentuan tersebut dalam dokumen perkara tidak berarti bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pemuda Muhammadiyah Kangean Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Pernyataan
Menutup pernyataannya, D. A. Makruf kembali meminta jajaran Polresta Sumenep memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan kekerasan terhadap Muhammad Rafik. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dan diwujudkan melalui langkah nyata sesuai ketentuan hukum.
“Jangan biarkan keluarga korban merasa berjuang sendirian mencari keadilan. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan hukum, alat bukti, dan profesionalitas. Jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi, segera ambil langkah sesuai ketentuan. Namun, jika masih ada yang perlu dilengkapi, sampaikan secara transparan agar prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut D. A. Makruf, penegakan hukum yang tegas bukanlah bentuk keberpihakan secara membabi buta, melainkan upaya menegakkan kebenaran, memberikan perlindungan kepada anak, dan mewujudkan keadilan melalui proses hukum yang sah.
Kini, masyarakat Kepulauan Kangean menantikan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Dugaan kekerasan terhadap anak menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan cermat, objektif, dan profesional, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.
Kepastian hukum bagi keluarga korban, perlindungan terhadap anak, dan penanganan setiap dugaan tindak pidana berdasarkan bukti menjadi hal penting yang diharapkan dapat diwujudkan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(M/F)
