Headlines

Status Relawan SPPG MBG Dipertanyakan JWI Sukabumi Raya, Kepastian Hukum Ketenagakerjaan Dinilai Mendesak

WhatsApp Image 2026 07 13 at 14.39.30

Sukabumi – JAGAT BATARA, 13 Juli 2026. Status relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Di balik peran strategis mereka dalam memastikan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat, muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum hubungan kerja yang hingga kini dinilai belum terjawab secara komprehensif.

Perdebatan tersebut mengemuka seiring karakter pekerjaan relawan SPPG yang dinilai tidak lagi sekadar bersifat sukarela. Dalam pelaksanaannya, mereka menjalankan tugas secara rutin, memiliki pembagian kerja yang jelas, mengikuti jam operasional, memenuhi target pelayanan, serta menghadapi berbagai risiko selama menjalankan aktivitas di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah status “relawan” masih relevan diterapkan apabila unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan telah terpenuhi.

Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan agar tidak terjadi kekosongan perlindungan hukum terhadap ribuan personel SPPG yang tersebar di berbagai daerah. Menurut pandangan yang berkembang, apabila seseorang bekerja secara teratur, menjalankan tugas operasional berdasarkan pembagian pekerjaan tertentu, berada di bawah pengaturan kerja, serta menerima imbalan, maka perlu dipastikan status hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menilai penggunaan istilah “relawan” tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar yang semestinya diperoleh apabila dalam praktiknya telah terbentuk hubungan kerja.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mewajibkan seluruh relawan maupun pekerja SPPG memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mitra maupun yayasan penyelenggara juga diwajibkan mendaftarkan seluruh personel sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif karena menunjukkan adanya pengakuan bahwa aktivitas operasional SPPG mengandung risiko kerja yang memerlukan perlindungan. Namun demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut baru menjawab aspek perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan jaminan sosial, sementara persoalan mendasar mengenai status hubungan kerja masih memerlukan kejelasan regulasi.

Sejumlah aspek yang dinilai masih memerlukan kepastian meliputi status hubungan kerja antara relawan dengan penyelenggara program, hak atas upah apabila memenuhi unsur hubungan kerja, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja, serta tanggung jawab hukum apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak maupun kecelakaan kerja.

Berbagai aspek tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya multitafsir dalam implementasi Program MBG.

Sejumlah kalangan berharap Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan normatif, tetapi juga melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap pola hubungan kerja yang diterapkan di lingkungan SPPG. Kajian tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan apakah status relawan yang diterapkan saat ini telah sesuai dengan karakter pekerjaan yang dijalankan di lapangan, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, transparansi mengenai mekanisme rekrutmen, bentuk kontrak, sistem pemberian honorarium, hak, kewajiban, serta tanggung jawab penyelenggara juga dinilai menjadi kebutuhan mendesak demi mewujudkan tata kelola program yang akuntabel.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang mengandalkan ribuan personel di lapangan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan program tidak hanya diukur dari tercapainya target pemenuhan gizi, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pelaksananya.

Kepastian status ketenagakerjaan dinilai akan memberikan rasa aman bagi para personel SPPG sekaligus memperkuat profesionalisme dalam penyelenggaraan program. Dengan regulasi yang jelas dan perlindungan yang memadai, Program MBG diharapkan tidak hanya menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh penerapan tata kelola ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak setiap individu yang berkontribusi di dalamnya.

(Sukma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *