Headlines

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan, Penyidikan Terus Didalami

WhatsApp Image 2026 07 10 at 18.38.38

Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Penahanan dilakukan usai Ma’ruf menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Ma’ruf tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan telah diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan menggunakan kendaraan tahanan KPK.

Kepada awak media, Ma’ruf menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Sudah tadi dimintai banyak informasi. Saya menjelaskan supaya semuanya menjadi terang. Banyak hal tadi sudah saya jelaskan,” ujar Ma’ruf singkat.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua bagi Ma’ruf sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis, 25 Juni 2026, dalam kapasitas yang sama.

Diduga Terkait Gratifikasi Pengadaan

Perkara yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, penyidik menduga Ma’ruf menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar. Meski demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, mekanisme dugaan penerimaan, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan yang menjadi objek penyidikan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Proses Hukum Berjalan

Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka memperlancar proses penyidikan, termasuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun risiko lainnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Sementara itu, hingga proses peradilan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Ma’ruf Cahyono tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan sebagai tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih harus diuji melalui mekanisme persidangan di pengadilan.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *