Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA, Sabtu, 21 Juni 2025. Dugaan praktik penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), di mana oknum Kepala Dinas diduga menggelapkan honor kader dengan modus pemotongan dana yang telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024.
Seorang pegawai UPTD berinisial AR (47) yang meminta identitasnya dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, membeberkan kepada Seputar Jagat News bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kader pos KB dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) ditarik kembali oleh utusan Kepala Dinas usai dicairkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Setelah dana dicairkan dari dinas ke UPTD, utusan dari kepala dinas datang dan meminta sebagian dana tersebut dengan alasan itu adalah jatah Kadis,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Praktik dugaan korupsi ini disebut telah dilakukan secara sistematis sejak tahun anggaran 2023 dan berlanjut hingga 2024.
Pada 2023, penggunaan dana Biaya Operasional Program (BOP) mencapai Rp13.239.000.000, dan meningkat drastis di 2024 menjadi Rp24.312.457.797. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk berbagai kegiatan strategis seperti:
- Bina Keluarga Balita (BKB)
- Bina Keluarga Remaja (BKR)
- Bina Keluarga Lansia (BKL)
- Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPPKS)
- Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R)
- Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
Dugaan kuat mengarah pada pejabat tinggi DPPKB, yakni Kepala Dinas tahun 2023 berinisial AS dan tahun 2024 berinisial Us.
Seorang pegawai lainnya berinisial SD (42) menuturkan bahwa saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mulai menyelidiki kasus ini sekitar Februari 2025, dengan mengambil sampel dari Kecamatan Caringin dan Cantayan, mendadak dilakukan langkah mencurigakan oleh pimpinan.
“Kepala Dinas (Us) dan Sekretaris Bidan (Tia) langsung mengadakan rapat dan menyuruh kami membuat SPJ baru,” terang SD.
“SPJ lama justru dibuang ke tukang rongsokan. Padahal itu bukti utama. Kami malah disuruh membuat kwitansi pertanggungjawaban baru, padahal kegiatannya terjadi di 2023 saat Kadis-nya (AS) yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Kwitansi itu palsu, bahkan banyak yang tidak ditandatangani kader, tapi oleh penyuluh PLKB,” imbuhnya.
Kepala Desa W, salah satu pemimpin desa yang kadernya turut terdampak, membenarkan bahwa honor yang diterima kader pos KB di desanya berasal dari Dana Desa, bukan dari DPPKB.
“Kalau boleh jujur, data yang dikumpulkan PLKB soal stunting, bumil, dan lainnya sebenarnya diambil dari desa. Tapi kami tidak tahu penggunaan anggarannya, karena status PLKB hanya mitra. Yang pasti, kader di desa saya tidak menerima honor dari DPPKB,” jelasnya.
Lebih lanjut, mencuat pula isu tentang tidak optimalnya penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Diduga ada oknum “Markus” (makelar kasus) yang menjadi penghubung antara pihak Pemda dan oknum tertentu untuk menghambat proses hukum.
Oknum Markus ini disebut memiliki akses khusus karena pernah terlibat dalam aktivitas dokumentasi pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kini telah pensiun. Diduga, kedekatan ini dimanfaatkan untuk mempengaruhi penanganan kasus di tingkat daerah.
Menanggapi situasi ini, Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen, untuk segera turun tangan.
“Kami minta agar Kejagung menyelidiki kasus-kasus mangkrak di Kejari Kabupaten Sukabumi yang diduga terganggu karena oknum Markus. Orang ini sering keluar-masuk kantor kejaksaan padahal tidak ada urusan hukum yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas DPPKB belum memberikan tanggapan resmi. Dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak merespons, dan saat didatangi langsung ke kantornya, yang bersangkutan terlihat menghindar dari awak media.
(HSN/DS)