Jakarta – JAGAT BATARA. Penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng terus bergulir. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi, termasuk dua hakim aktif dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjadi sorotan nasional.
“Hari ini, Senin 28 April 2025, Kejagung memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas nama tersangka WG dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Dalam keterangannya, Harli membeberkan identitas empat saksi yang diperiksa pada hari tersebut, yaitu:
- DSR – Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri
- Haris Munandar (HM) – Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
- Herdiyanto Sutantyo (HS) – Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- YW – Kepala Subbagian Kepegawaian/Ortala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Meski belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan, Harli menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus yang melibatkan manipulasi vonis perkara korupsi CPO.
Pemeriksaan para hakim ini berkaitan langsung dengan penyidikan terhadap Wahyu Gunawan (WG), panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam perkara suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi minyak goreng.
Kasus ini mencuat setelah putusan kontroversial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan korporasi besar dalam dugaan korupsi ekspor CPO. Kejagung menduga, terdapat aliran suap yang mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan pengadilan, termasuk hakim dan pengacara.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara besar ini. Mereka berasal dari kalangan aparat pengadilan hingga perusahaan yang terlibat. Berikut daftarnya:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota Majelis Hakim
- Ali Muhtarom (AM) – Anggota Majelis Hakim
- Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
- Marcella Santoso (MS) – Pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) – Head of Social Security and License, Wilmar Group
Skandal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan dalam kasus ini. Tidak hanya individu, tapi juga pola dan sistem yang dimanfaatkan,” tambah Harli.
Kasus ini menjadi ujian besar terhadap integritas sistem peradilan Indonesia, dan publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejaksaan Agung. (Red)