Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis, 12 Desember 2024. Kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) dan prasarana rumah sakit di RSUD Palabuhanratu yang dibiayai dengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024, kini menjadi sorotan publik. Proses pengadaan yang melibatkan dana sebesar Rp 30.088.019.008 untuk alkes dan Rp 4.500.000.000 untuk penyediaan prasarana rumah sakit, diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menimbulkan kejanggalan administratif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, dugaan penyimpangan ini berawal dari pengusulan anggaran oleh pihak RSUD Palabuhanratu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Salah satu item pengadaan yang menjadi sorotan adalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang semula diusulkan untuk menggunakan model IPAL BIORICH dengan kapasitas 150 m3, yang harganya diperkirakan Rp 3.450.000.000,- melalui e-katalog Kemenkes. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yayat Suhayat, SKM, SIP, MM, malah mengeluarkan surat pesanan (SP) untuk IPAL Biofilter Green Leaf tipe BF-300 dengan harga Rp 3.112.000.000,-, yang notabene berbeda jauh dari spesifikasi yang diusulkan.
Perubahan spesifikasi produk yang sudah dipresentasikan dan disetujui oleh pihak RSUD Palabuhanratu dan Kemenkes, serta ketidaksesuaian barang yang diterima dengan barang yang diusulkan, memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, kejanggalan lebih lanjut muncul dari pemilihan penyedia yang diduga tidak melalui prosedur yang benar. Menurut beberapa informasi, penyedia yang terlibat dalam pengadaan ini, *CV Ardana Wicaksana, menerima surat pesanan yang dikeluarkan oleh Yayat Suhayat, namun dengan menggunakan kop surat *Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, bukan kop surat RSUD Palabuhanratu yang seharusnya menjadi pihak penerima anggaran.
Perubahan Kop Surat dan Ketidaksesuaian Proses Pengadaan
Poin lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan kop surat yang tidak sesuai dengan lembaga yang mengajukan anggaran. Surat pesanan untuk pengadaan IPAL dan alkes dikeluarkan oleh Yayat Suhayat dengan menggunakan kop surat *Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, meskipun Kementerian Kesehatan RI telah memberikan dana tersebut langsung kepada **RSUD Palabuhanratu, yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan memiliki struktur organisasi terpisah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa tidak menggunakan kop surat *RSUD Palabuhanratu, yang seharusnya menjadi penerima dana tersebut?
Lebih lanjut, dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dikeluarkan oleh *Vera Marliana SKM, Kepala Instalasi K3RS dan Kesling Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terdapat ketidaksesuaian antara jabatan yang tercantum dalam surat tersebut dengan struktur organisasi yang berlaku di RSUD Palabuhanratu. *Vera menjelaskan bahwa ia bertanggung jawab atas barang yang diterima dan diuji, namun dalam pengawasan dan penerimaan barang tersebut, ia mengaku tidak tahu-menahu tentang pemilihan penyedia.
Tudingan Korupsi dan Unjuk Rasa Masyarakat
Keterlibatan pejabat daerah dalam proses pengadaan ini semakin memunculkan dugaan adanya praktik korupsi. Beberapa pihak menduga bahwa pengalihan produk yang telah disetujui pada saat perencanaan, serta perubahan kop surat dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan yang diajukan, menunjukkan adanya niat untuk memanfaatkan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat Kabupaten Sukabumi semakin kecewa dengan praktik yang terjadi, bahkan sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, telah menggelar unjuk rasa pada tanggal 30 Oktober 2024 di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut agar pemerintah segera melakukan audit dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran ini.
Penyelidikan Kepolisian dan Tuntutan Transparansi
Saat ini, Kepolisian Resort Sukabumi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan anggaran DAK 2024 di RSUD Palabuhanratu. Warga masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum segera menuntaskan masalah ini, mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun 2024.
Masyarakat juga meminta agar Menteri Kesehatan RI melakukan inspeksi mendalam terhadap pengadaan alkes dan IPAL di RSUD Palabuhanratu. Mereka mendesak agar Kemenkes memeriksa kesesuaian antara barang yang diusulkan dengan barang yang diterima, serta memberi sanksi tegas jika ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara.
Pertanyaan Hukum yang Perlu Dijawab
Terkait dengan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) yang berasal dari anggaran negara, timbul sejumlah pertanyaan hukum yang harus segera dijawab:
- Mengapa ada perubahan spesifikasi barang yang diterima dibandingkan dengan yang diajukan kepada Kemenkes?
- Apa dasar hukum perubahan kop surat dalam surat pesanan yang tidak sesuai dengan instansi penerima anggaran yang sah, yaitu RSUD Palabuhanratu?
- Mengapa pejabat yang bertanggung jawab, seperti Vera Marliana, mengaku tidak mengetahui proses pemilihan penyedia dan alih tangan pengadaan ini?
- Apakah ada indikasi penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu?
Tuntutan masyarakat sangat jelas: transparansi dalam pengelolaan dana negara dan akuntabilitas pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah daerah. Jika terbukti ada penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan berbagai kejanggalan administratif dan dugaan penyalahgunaan yang mengarah pada praktik korupsi, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, harus memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan sesuai dengan peraturan dan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Penyelesaian yang cepat dan tegas diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara dan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (Hasan)