Samarinda — JAGAT BATARA. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, hari ini diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Kaltim, berlangsung selama empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 Wita.
Pemeriksaan Sri Wahyuni menjadi sorotan karena ia merupakan pejabat tertinggi birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltim yang pertama kali dimintai keterangan dalam kasus ini. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia enggan memberikan komentar panjang kepada wartawan yang menunggu di luar. Hanya satu kalimat singkat terlontar darinya:
“Ya kalian tahu lah apa yang diperiksa,” ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Menariknya, kedatangan Sri Wahyuni tidak menggunakan mobil dinas resmi bernomor polisi KT 9 yang biasa digunakannya. Kali ini, ia tampak menggunakan kendaraan pribadi berpelat nomor KT 1006 B, memicu spekulasi adanya upaya menghindari sorotan publik.
Tidak hanya Sekda, penyidik Kejati juga memeriksa tiga saksi penting lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan hibah DBON. Mereka adalah:
- Amirullah, pengurus DBON Kaltim
- Setia Budi, pengurus DBON Kaltim bidang Humas
- Sri Wartini, bendahara DBON sekaligus Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan proses pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kaltim dan beberapa pihak terkait lainnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON,” jelas Toni.
Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Berdasarkan kebijakan itu, lembaga ini mendapatkan kucuran dana hibah fantastis senilai Rp100 miliar yang disalurkan melalui Dispora Kaltim, sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 dan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran hibah tersebut, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan. Informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan,” ujar Toni menegaskan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi kunci pada Senin (26/5/2025), termasuk Kantor Dispora Kaltim yang berada di Kompleks Stadion Kadrie Oening, serta eks kantor DBON Kaltim.
Selama tiga jam penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga mengandung informasi penting terkait proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan selama tiga jam untuk mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara,” kata Toni.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kaltim belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, proses hukum masih terus berjalan dan pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (Red)