Jakarta – JAGAT BATARA. Jumat, 6 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa atau memberikan klarifikasi.
“Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” ujarnya kepada kantor berita Antara, Jumat (6/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil tinggal menunggu kesiapan tim penyidik, mengingat terbatasnya jumlah penyidik aktif saat ini. Beberapa di antaranya sedang mengikuti pendidikan atau ditugaskan ke luar.
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya,” ungkap Budi.
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil kemungkinan besar dilakukan pasca-Lebaran. Hal ini disampaikan Budi Sukmo Wibowo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka berasal dari unsur internal bank maupun pihak swasta yang mengelola agensi periklanan. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka diduga berperan aktif dalam merekayasa pengadaan dan pelaksanaan kegiatan iklan Bank BJB dengan melibatkan agensi-agensi tertentu yang menguntungkan pihak-pihak terkait secara pribadi maupun kelompok.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar. Jumlah fantastis tersebut berasal dari dana yang dialokasikan untuk kegiatan promosi dan iklan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan rekayasa pengadaan. (Red)