KABUPATEN SUKABUMI – JAGAT BATARA. Senin, 1 Juni 2026. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, dugaan penyelewengan anggaran terjadi di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Media Seputarjagat News, sejumlah program yang dibiayai Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga mengalami pemotongan anggaran yang mengarah pada keuntungan pribadi Kepala Desa.
Dugaan praktik tersebut menjadi sorotan karena selama bertahun-tahun tidak terungkap dalam proses pengawasan formal. Kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi pun menjadi perhatian publik setelah hasil audit yang dilakukan pada November 2025 menyatakan tidak ditemukan permasalahan administratif maupun keuangan di Desa Semplak.
Dugaan Penyimpangan Tahun Anggaran 2023
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal perangkat desa, dugaan penyelewengan anggaran mulai terlihat pada tahun anggaran 2023 melalui beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.
Pada program penyertaan modal BUMDes senilai Rp30.000.000 untuk pengadaan tabung gas beserta isinya, anggaran tersebut diduga tidak direalisasikan. Sumber berinisial L (35) mengungkapkan bahwa setiap kali ada pemeriksaan, pihak desa diduga meminjam tabung gas dari pangkalan yang berada di dekat kantor desa untuk ditunjukkan kepada pemeriksa.
Pada proyek pembangunan TPT Saluran Irigasi Tersier Sedong dengan anggaran Rp20.107.000, pelaksana teknis kegiatan (TPK) disebut hanya menerima dana sebesar Rp15.000.000. Menurut perangkat desa berinisial A (28), terdapat kesepakatan tidak tertulis bahwa 70 persen anggaran digunakan untuk pekerjaan fisik, sementara 30 persen lainnya dipotong untuk Kepala Desa.
Temuan serupa juga disebut terjadi pada pembangunan Jalan Usaha Tani (Shandsheet) Ciganda–Kelapa Condong. Dari total anggaran Rp410.000.000, dana bersih setelah pajak yang seharusnya diterima TPK sebesar Rp364.000.000. Namun, menurut sumber, terdapat pemotongan sebesar Rp34.900.000.
Pada proyek Irigasi Tersier Belakang SD Semplak yang memiliki anggaran Rp56.619.000, Kepala Dusun Kabandungan berinisial J mengaku hanya menerima Rp35.000.000. Selisih sebesar Rp21.619.000 diduga tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, pembangunan akses menuju pemakaman umum yang dianggarkan Rp28.860.000 disebut hanya direalisasikan sebesar Rp20.000.000.
Dugaan Penyimpangan Tahun Anggaran 2024
Pada tahun 2024, dugaan pemotongan anggaran kembali ditemukan dalam sejumlah kegiatan.
Pembangunan TPT TPU RT 08/08 dengan pagu anggaran Rp45.115.000 disebut hanya menerima dana pelaksanaan sebesar Rp23.000.000.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah proyek pembangunan MCK stunting senilai Rp60.000.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan tiga unit sarana sanitasi. Namun menurut perangkat desa berinisial AD, dana tunai yang diberikan hanya Rp5.000.000 ditambah material berupa pasir, tebel, dan keramik senilai sekitar Rp5.000.000 untuk pembangunan dua unit MCK di lingkungan madrasah yang juga mendapat bantuan swadaya masyarakat.
Sementara satu unit MCK lainnya dibangun di dalam ruang kerja Kepala Desa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait penggunaan sisa anggaran yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Pada kegiatan Festival Kepemudaan dan Olahraga yang dianggarkan Rp30.000.000, panitia disebut hanya menerima Rp15.000.000 yang digunakan untuk kegiatan latihan bersama sepak bola tingkat Kecamatan Sukalarang.
Selain itu, pengadaan lemari besi dengan anggaran Rp10.000.000 diduga tidak pernah direalisasikan.
Pada Program Ketahanan Pangan Hewani yang dianggarkan Rp230.000.000, sumber berinisial D mengungkapkan bahwa realisasi di lapangan diduga hanya berupa pembelian ikan nila dan ikan mas sebanyak dua kuintal serta ikan lele dua kuintal dengan nilai belanja sekitar Rp4.000.000. Untuk mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut, laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga dibuat secara fiktif.
Dugaan Penyimpangan Tahun Anggaran 2025
Dugaan penyimpangan anggaran juga disebut masih berlanjut pada tahun 2025.
Dalam program Penguatan Ketahanan Pangan berupa pengadaan bibit pisang dan talas dengan alokasi Rp103.000.000, pelaksana kegiatan berinisial J mengaku hanya menerima dana Rp50.000.000 dari Bendahara Desa. Selisih sebesar Rp53.000.000 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Pada pos pengadaan dua unit laptop senilai Rp20.000.000, pembelian disebut tidak dilakukan dengan alasan pengadaan serupa telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Namun, pada tahun yang sama kembali muncul anggaran pengadaan laptop dengan nilai Rp31.000.000.
Sementara itu, penyertaan modal BUMDes untuk program peternakan yang dianggarkan Rp250.000.000 juga menjadi sorotan. Seorang warga yang akrab disapa “Kucing” menyebut pembangunan kandang ayam hanya menghabiskan sekitar Rp70.000.000 dengan kapasitas sekitar 900 ekor ayam. Sisa anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah kini menjadi pertanyaan masyarakat.
Audit Inspektorat Tuai Sorotan
Berbagai dugaan penyimpangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan daerah. Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah melakukan audit terhadap realisasi APBDes Semplak periode 2023 hingga 2025 pada November 2025.
Namun hasil audit tersebut menyatakan tidak ditemukan pelanggaran maupun kerugian negara.
Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menyampaikan kritik keras saat dimintai keterangan oleh Tim Media Seputarjagat News pada Jumat (29/5).
“Kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi patut dipertanyakan sedalam-dalamnya. Bagaimana mungkin audit resmi yang dilakukan tidak menemukan penyimpangan sama sekali, sementara di lapangan kami menemukan segudang bukti dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2023 sampai 2025,” ujar Sambodo.
Sebagai bagian dari lembaga kontrol sosial, Sambodo juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas oknum-oknum yang telah menggerogoti uang rakyat di Desa Semplak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media Seputarjagat News masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Desa Semplak dan pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait berbagai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
(Tim/Red)
