Headlines

PT Perkebunan Bodjong Asih Tidak Mengizinkan Penambang Liar di Lahan HGU Miliknya, Malah Digugat ke Pengadilan

Screenshot 2025 08 26 183842

Sukabumi – JAGAT BATARA, 26 Agustus 2025. Pengadilan Negeri Cibadak menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Cbdk yang diajukan oleh Koperasi Produsen Generasi Penambang Sejahtera sebagai pihak penggugat terhadap PT Perkebunan Bodjong Asih, yang bertindak sebagai pihak tergugat.

Screenshot 2025 08 26 183640 1

Gugatan ini dilayangkan terkait penolakan rencana pengalihan fungsi lahan menjadi kawasan pertambangan yang dikuasai oleh PT Perkebunan Bodjong Asih di wilayah Desa Cihaur, Kabupaten Sukabumi. Dalam sidang tersebut, penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Zardi Khaitami, SH & Partner. Sementara itu, pihak tergugat hadir dan diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum Marpaung & Partner, yakni Feriansyah, SH dan Windy Rahadian, SH.

Adapun turut tergugat dalam perkara ini meliputi:

  • Turut Tergugat I: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Turut Tergugat II: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Turut Tergugat III: Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Turut Tergugat IV: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi
  • Turut Tergugat V: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi
  • Turut Tergugat VI: Kepala Desa Cihaur

Namun demikian, hanya Turut Tergugat VI, yaitu Kepala Desa Cihaur, yang hadir dalam sidang perdana. Sementara Turut Tergugat I hingga V belum dapat menghadiri persidangan.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum tergugat, Feriansyah, SH, menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam sidang merupakan bentuk ketaatan hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan.

“Kami hadir di persidangan ini sebagai bentuk itikad baik dan sikap patuh terhadap sistem peradilan. Mengenai pokok perkara, kami menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang seharusnya dipenuhi dalam sebuah gugatan perdata. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara secara objektif dan berkeadilan,” ujar Feriansyah.

Sidang yang berlangsung secara terbuka ini kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa, 2 September 2025 dengan agenda mediasi antara para pihak.

Perkara ini menarik perhatian masyarakat dan pegiat lingkungan hidup, mengingat rencana konversi lahan perkebunan menjadi area pertambangan dianggap dapat berdampak pada keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar.

(Sukma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *