Headlines

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 3 Tersangka Ditangkap, Uang Rp16,4 Miliar Disita

Screenshot 2025 08 28 114231

Jakarta – JAGAT BATARA, 28 Agustus 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar.

Slot Bola 88,Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/8/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, serta perwakilan dari Kemenko Polhukam dan Kominfo.

Hasil Kolaborasi Lintas Lembaga

Brigjen Himawan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemberantasan judi online di Indonesia.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami bersama untuk memerangi kejahatan digital yang makin masif, khususnya judi online yang meresahkan masyarakat,” ujar Himawan.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. Mereka diketahui berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan di situs-situs tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan peso Filipina
  • 3 unit laptop
  • 9 unit ponsel
  • 9 kartu ATM
  • 4 buku rekening

Polisi juga menetapkan satu tersangka lain berstatus DPO berinisial AL, yang diduga merekrut serta melatih admin situs judi online tersebut.

Rekening Pinjaman dan Imbauan untuk Masyarakat

Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan rekening dari praktik jual-beli dan pinjam rekening, sehingga menyulitkan pelacakan aliran dana.

“Praktik ini sangat berbahaya. Kami imbau masyarakat untuk tidak menyerahkan atau meminjamkan rekening pribadi kepada pihak lain, karena bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” tegas Danang.

Langkah Tegas Kominfo

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kominfo menyampaikan bahwa sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, pihaknya telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online. Sejak 2017, total konten yang diblokir mencapai 6,9 juta.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum berat, yaitu:

  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • UU Transfer Dana
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Pasal 303 KUHP

Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *