Headlines

Pengerukan Pasir di Pantai Talage Deje di Duga dibiarkan Bertahun-Tahun di Desa Angon-angon Dipertanyakan

WhatsApp Image 2025 12 24 at 11.53.38 AM

Sumenep – JAGAT BATARA. Aktivitas pengerukan pasir di kawasan Pantai Talage Deje, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, praktik yang diduga merusak kawasan pesisir tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari pemerintah desa setempat.

Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan atas aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan di sekitar bibir pantai. Mereka menilai, pembiaran yang terjadi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan pesisir, abrasi, serta mengancam keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku pengerukan yang disebut berinisial J mengklaim bahwa area laut yang berdekatan langsung dengan bibir pantai tersebut memiliki sertifikat kepemilikan. Klaim ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat status kepemilikan laut dan kawasan pesisir memiliki regulasi hukum yang ketat.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Angon-angon saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya memang mengetahui adanya informasi terkait sertifikat tanah di kawasan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan belum dapat memberikan kesimpulan.

“Setahu saya memang ada tanah yang bersertifikat, tetapi saya minta waktu untuk mempelajari secara mendalam terkait objek tanah tersebut, termasuk batas-batasnya,” ujar Pj Kades Angon-angon.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan kekeliruan, mengingat wilayah pesisir dan laut berada dalam pengawasan serta regulasi lintas instansi.

Atas polemik tersebut, masyarakat mendesak dinas terkait, baik dari unsur lingkungan hidup, pertanahan, hingga aparat penegak hukum, agar segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan sesuai kewenangan yang berlaku.

Media sebagai bagian dari kontrol sosial menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu hasil kajian dan sikap resmi dari Kepala Desa Angon-angon serta langkah konkret dari instansi terkait.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta kepastian hukum di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *