Headlines

Penangkapan “Produser Film Sang Pengadil – 2024” oleh Tim Pidsus Kejagung di Bali

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Jampidsus Kejaksaan Agung

Badung – JAGAT BATARA. Jum’at, 25 Oktober 2024. Pada hari ini Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 pukul 07.45 WIT, Tim Pidsus Kejaksaan Agung RI telah membawa saudara ZR yang diduga selaku Makelar Perkara, diterbangkan dengan pesawat Citilink Nomor Penerbangan : QG 663 dari Bandara Ngurah Rai Bali menuju Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, untuk selanjutnya di bawa ke Kejaksaan Agung RI guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pelaku sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun tahun 2022. Diduga selama bekerja hingga pensiun masih aktif mengaku sebagai makelar perkara, harta yang dirumahnya mencapai 1 trilyun lebih untuk dirinya sendiri, selain uang yang disetorkan kepada para hakim. Hasil pengakuannya “ibarat menembak diatas kuda” jika pengurusan perkara ia dapat nilai suap 50 milyar rupiah, maka yang diberikan kepada hakimnya hanya 7 milyar atau 5 milyar saja, sisanya menjadi keuntungan dirinya, dan ini berlangsung cukup lama hingga saat ini.

Sangat ironis, seorang yang bukan hakim mengatur perkara diseluruh nusantara, untuk keuntungan pribadi, meskipun banyak tangisan hakim-hakim lain yang menderita gajinya tidak cukup dan melakukan aksi beberapa waktu lalu, ternyata ada fakta yang mencengangkan tersebut.

Dihadapkan Tim Pidsus Kejagung, yang bersangkutan pasrah dan mengaku jika selama ini dia telah serakah menumpuk harta suap dirumahnya, sekarang hanya tinggal penyesalan seperti takdirnya dia membiayai pembuatan “Film Sang Pengadil – 2024”, yang tayang pada 24 Oktober 2004 bertepatan dirinya sebagai eksekutif produser yang membiayai film dari uang suap, dirinya ditangkap Tim Pidsus Kejagung di salah satu hotel di Jimbaran Bali saat bersama para hakim-hakim dari Jakarta, seolah firasat sebagai tanda dia sendiri yang bakal diadili (fakta). (MP/Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat