Sidoarjo – JAGAT BATARA. Kamis, 12 Maret 2026. Proses persidangan perkara sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Sidoarjo memasuki tahap pemeriksaan setempat. Pada Kamis, 12 Maret 2026, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa yang berada di Kecamatan Candi dan Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Perkara dengan nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda ini mempertemukan Mujiadi bin Buamat sebagai penggugat dengan Maya Wandia Citra bin Suwandi sebagai tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Irianto Marpaung SH, kepada awak media Seputarjagat News pada 11 Maret 2026 di lokasi pemeriksaan menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik serta keberadaan objek sengketa yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai kondisi objek sengketa di lapangan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim meninjau sebidang tanah seluas 503 meter persegi yang berdiri sebuah gudang permanen. Tanah tersebut bersertifikat atas nama berinisial MK dan berada di Jalan Sugihwaras Nomor 192, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi yang berada di kawasan Grand Teratai Blok Z2, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan kepemilikan tercatat atas nama Maya Wandia Citra.
Dalam perkara ini, pengadilan juga telah melakukan Conservatoir Beslag atau penyitaan terhadap rekening milik Maya Wandia Citra di Bank BRI Cabang Sidoarjo. Penyitaan tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Setianto SH MH.
Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Drs. A. Muhtarom MH bersama anggota majelis dan panitera. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing, serta Kepala Desa Kedungkendo dan Kepala Desa Sidokerto.
Hasil dari peninjauan lapangan kemudian dicatat secara resmi oleh panitera pengganti dalam berita acara pemeriksaan setempat. Catatan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas perkara tersebut.

Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Maya Wandia Citra menyatakan bahwa gudang yang berada di Desa Kedungkendo merupakan milik mantan suaminya berinisial MK. Sementara rumah di kawasan Grand Teratai Blok Z2 Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran yang tercatat atas namanya disebut sebagai milik pribadi yang diperoleh dari hasil kerja kerasnya sendiri.
Sementara itu, penggugat Mujiadi kepada awak media Seputarjagat News pada 11 Maret 2026 mengungkapkan kronologi awal hubungannya dengan Maya Wandia Citra. Ia mengatakan bahwa perkenalan keduanya bermula ketika yang bersangkutan datang untuk melamar pekerjaan.
Menurut Mujiadi, karena tertarik dengan paras Maya Wandia Citra, ia kemudian mengajaknya menikah secara siri. Setelah tiga bulan menjalani pernikahan siri, Maya Wandia Citra meminta agar pernikahan tersebut diresmikan secara resmi.
Mujiadi mengaku akhirnya menyetujui permintaan tersebut meskipun saat itu ia masih memiliki istri pertama yang sah, sehingga harus menceraikannya terlebih dahulu.
Mujiadi juga menjelaskan bahwa selama pernikahan mereka sejak 2021 hingga 2025, ia memberikan usaha kepada istrinya berupa perusahaan rokok CV. Maju Makmur Nusantara. Karena perusahaan tersebut belum memiliki rekening perusahaan, seluruh kegiatan operasional disebut dimodali oleh Mujiadi melalui transfer berulang ke rekening pribadi Maya Wandia Citra.
Berdasarkan audit akuntan publik, jumlah dana yang ditransfer Mujiadi ke rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp42 miliar sejak 2021 hingga Desember 2024.
Mujiadi menyatakan kekecewaannya ketika majelis hakim menanyakan mutasi rekening milik Maya Wandia Citra sejak perusahaan berdiri. Menurutnya, pihak Bank BRI Cabang Sidoarjo hanya memberikan penjelasan mengenai saldo akhir dan pencairan terakhir dari rekening tersebut.
“Saya kecewa karena itu uang saya semua. Saya juga nasabah BRI prioritas dan keberadaan MWC menjadi nasabah prioritas karena saya,” ujar Mujiadi.
Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo yang menangani perkara tersebut belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media mengenai perkembangan lebih lanjut dari proses persidangan tersebut.
(Jn)
