KUHP Baru Mulai 2026, Menteri Imipas Tegaskan Paradigma Baru Pemidanaan: Sanksi Sosial dan Denda Perluas Tugas Pemasyarakatan
JAKARTA – JAGAT BATARA. Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026 akan membawa perubahan besar dalam wajah sistem peradilan pidana Indonesia. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa paradigma baru ini mengedepankan pemidanaan alternatif berupa kerja sosial, pengawasan, dan denda, yang secara signifikan akan memperluas ruang lingkup tugas pemasyarakatan….
