Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025).
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep di hadapan media.
Kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berasal dari unsur pemerintah daerah dan swasta yang terkait dengan proyek infrastruktur di wilayah Sumut. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
2 Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. - Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG.
- M. Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.
Dalam penangkapan ini, sebenarnya enam orang diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Namun, satu orang kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Kelima tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, dua pihak dari swasta, yakni Akhirun dan Rayhan, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga pejabat dari instansi pemerintah, yakni Topan, Rasuli, dan Heliyanto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang yang sama, juga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep Guntur menegaskan bahwa KPK akan bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. Ia juga mengimbau kepada semua pihak yang terkait agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” ujar Asep.
OTT ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para tersangka dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah, khususnya di sektor infrastruktur. Masyarakat kini menantikan langkah-langkah lanjutan dari KPK dalam menggali potensi keterlibatan pihak lain serta dalam mengungkap lebih jauh modus korupsi yang terjadi. (Red)