Headlines

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Wewenangnya: “Silakan Tanya Jaksa Agung”

IMG 3020 a9e9369ba9

Jakarta — JAGAT BATARA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti angkat suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan berada dalam ranah kementeriannya saat ini.

Mu’ti menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menolak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kasus tersebut.

“Kalau kasus Chromebook bukan ranah kami ya, itu ranah dari Kejaksaan Agung dan Aparatur Penegak Hukum. Jadi sebaiknya pertanyaan itu disampaikan saja kepada Pak Jaksa Agung,” ujar Mu’ti, Rabu (16/7/2025).

Pernyataan Mu’ti muncul setelah Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, menyinggung kasus pengadaan Chromebook dalam rapat. Ia mempertanyakan kejanggalan antara predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang 12 tahun berturut-turut diraih Kemendikbudristek, dengan munculnya kasus korupsi besar di proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

“WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan, yaitu soal Chromebook. Ini yang juga mohon menjadi perhatian kita bersama,” ucap Ferdiansyah dalam forum rapat.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2020–2022 kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya telah resmi ditahan.

Kedua tersangka yang sudah ditahan adalah:

  1. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMP.
  2. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD sekaligus KPA Direktorat SD.

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Setelah konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa malam (15/7), keduanya dibawa ke mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda, tanpa memberikan komentar kepada awak media.

  • Selain MUL dan SW, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya:
  • Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan yang terlibat dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.

Namun, Ibrahim Arief tidak ditahan, melainkan hanya dikenai tahanan kota lantaran menderita gangguan jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum ditetapkan sebagai buronan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Jurist Tan baru dikenakan pencekalan untuk mencegah pelarian lebih lanjut.

Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan Chromebook yang seharusnya menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional, namun justru menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung terus mendalami peran para pihak terkait serta kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti memilih fokus pada reformasi dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah, sambil menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Langkah ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan integritas tata kelola pemerintahan yang selama ini mendapat predikat WTP secara beruntun. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *