Headlines

Mandek Bertahun-tahun, Dugaan Korupsi Rp 800 Juta di Desa Waluran Bikin Geram Warga

WhatsApp Image 2025 06 09 at 10.47.09 c2e93bd3

Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA, Senin, 9 Juni 2025. Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) sebesar Rp 800 juta di Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian serius publik. Kasus yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini terus menuai sorotan lantaran hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaiannya, meskipun telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun oleh tim Seputarjagat News mengungkapkan bahwa Desa Waluran menerima aliran dana desa cukup besar sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun 2019: Rp 896.741.000
  • Tahun 2020: Rp 901.335.000
  • Tahun 2021: Rp 880.788.000
  • Tahun 2022: Rp 926.605.000
  • Tahun 2023: Rp 855.186.000

Pemeriksaan awal terhadap dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 800 juta tersebut dilakukan oleh Irban Khusus (Irbansus) AM dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Namun hingga kini, kasus ini belum juga dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), memicu tanda tanya besar dari kalangan masyarakat. Terlebih, masa jabatan Kepala Desa Waluran yang berinisial OJ telah berakhir, namun kasus ini seakan tak kunjung menemui ujung penyelesaian.

Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti korupsi. Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Inspektorat yang dinilai tidak transparan dan cenderung tebang pilih.
“Dugaan ketidakberpihakan Inspektorat menunjukkan adanya keberpihakan dalam menangani kasus TGR. Beredar isu bahwa kasus ini sengaja tidak ditindaklanjuti karena adanya kedekatan dengan mantan Bupati. Hal ini membuat pihak Inspektorat bersikap ‘ekuh pakewuh’ alias sungkan,” ungkap Sambodo.
Ia menambahkan, sikap seperti ini justru menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas tersebut.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh seorang aktivis antikorupsi berinisial M. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara kasus Waluran dengan kasus serupa di desa lain.
“Kasus Desa Cikujang melaju begitu cepat hingga ke tahap penyidikan. Tapi mengapa kasus Desa Waluran yang sudah bertahun-tahun justru stagnan? Sementara itu, pihak-pihak terkait di Desa Waluran seperti tak tersentuh dan tampak tenang-tenang saja,” ujarnya.

Kemarahan warga makin meningkat karena mereka menilai bahwa penghilangan atau pembiaran terhadap temuan TGR tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi bertindak lebih tegas dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Mereka berharap adanya langkah nyata dan pelimpahan kasus ke APH, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Sikap tegas dinilai penting agar tidak menciptakan preseden buruk yang bisa merusak tata kelola keuangan desa di masa mendatang.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *