Sumenep – JAGAT BATARA. Senin 10 September 2024. Kurniadi sebagai Advokat pegiat hukum dan Demokrasi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri sumenep dan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang didampingi beberapa awak media sekira pukul 13.00 wib di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Senin 09/09/2024.
Kedatangan Kurniadi ke Kantor Kejaksaan Negeri dan DPMD Sumenep mendapat isu dari klaennya bahwa ada salah satu AKD Kabupaten Sumenep berinisial (M) mencoba mengentimedasi klaen yang sebelumnya kurniadi sebagai kuasa hukumnya dihalang halangi oleh ketua AKD Kabupaten Sumenep yang berinisial (M) supaya klaennya tidak usa didampingi dan klaen tersebut ditakut-takuti oleh ketua AKD dan didugan ada main dengan pihak kejaksaan.
Dalam urasinya Kurniadi menyatakan ada isu bahwa ada penyalagunaa wewenang Jaksa a.n. Moh Indra Subrata, SH.,MH selaku Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumenep, merintangi dan memprovokasi warga negara Terperiksa untuk memperoleh bantuan hukum dari penasehat Hukum, dengan cara menggunakan Ketua Aliansi Kepala Desa (AKD), sebagai garantor keamanan Terperiksa (Markus)
Ditempat yang sama kasi Intel Indra Subrata SH.,MH di kunfirmasi awak media memberikan penjelasan terkait isu ada main Indra menjawab jadi gini bahwasanya laporan itu masuk pada bulan juli akhir laporan tersebut kami tindak lanjuti, kalau terkait dengan yang ada kerjasama dengan ketua AKD itu tidak benar, kami profisional disini untuk menegakkan keadilan siapapun laporan pengaduan dari manapun pasti kami tindaklanjuti,jadi sekarang kami prosesnya masih ful data ful paket,”tegasnya.
Disinggung ada pengacara tidak dilibatkan dalam proses ini Indra menjawab saya tidak pernah menyarankan siapapun untuk menghalangi penasehat hukum terlapor untuk datang kesini,”ucap Indra dengan tenang.
Sementara Kurniadi di kunfirmasi awak media sebelum mendatangi Kantor DPMD memberikan komentar terkait aksi yang dilakukan dikejaksaan karena dirinya dihalang halangi ketua AKD Sumenep karena dirinya merasa dihalangi menjalankan tugas sebagai profesi Advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada klaennya itu isunya kata Kurniadi pada awak media.
Disinggung nama klaennya Kurniadi memberikan inisial (RB), salah satu Kepala Desa di daerah Kepulauan kabupaten Sumenep, menurut Kurniadi Ketua AKD Kabupaten Sumenep itu luar biasa, secara sikologi kades itu kan takut di intervensi oleh ketua AKD dan Kurniadi mengatakan bahwa hubungan kuasa dengan klaennya tidak putus dan kami mengharap dan minta kepada Bupati Sumenep agar ketua AKD Sumenep dipecat dari jabatannya sebagai kepala desa,”pintanya.
Sementara Kurniadi di Kantor DPMD langsung diterima oleh Kadis DPMD Moh Anwar sambil mendengarkan urasi yang disampaikan oleh Kurniadi kepada pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa beberapa menit dihalaman kantor DPMD kemudian keduanya berdiskusi terkait aksi tunggal yang dilakukan pengacara kondang yang mempunyai julukan si raja hantu.
Sementara itu Kadis DPMD dikunfirmasi awak media apakah berani atau tidak untuk memberikan tindakan pada ketua AKD Sumenep Moh.Anwar menyatakan bahwa tetap saya tindaklanjuti persoalan ini karena kami baru tahu bahwa ada persoalan,”tegasnya.
(M)