Sukabumi – JAGAT BATARA. Senin 2 September 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait kasus Pembayaran retensi 5% di Dinas PU Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023 berbuntut panjang, pasalnya adalah jawaban somasi dari Kepala Dinas PU Kab Sukabumi (Drs, Dede Rukayah,MM) kepada kuasa hukum dalam poin 2 yang berbunyi;
“Dikarenakan sistem dan prosedur penganggaran berbeda tahun anggaran maka sedikit terhambat terkait pencairan retensi (5%) pada APBD murni Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, penganggaran dan pembayaran retensi (5%) tersebut akan dilaksanakan pada APBD perubahan 2024 paling lambat bulan Desember 2024 dan untuk kiranya mohon menjadi maklum.”
Hal tersebut tidak dapat dimengerti oleh kuasa hukum 5 penyedia jasa, yang sudah melampaui batas pemeliharaan pekerjaan sesuai dengan kontrak (180 H). Tetapi hingga sampai saat ini belum juga dibayar oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu terkait kasus retensi tersebut dikonsultasikan dan dilaporkan resmi ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta pada
26 /8/2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum 5 Penyedia jasa HR Irianto Marpaung SH dari Kantor Hukum Marpaung and Partner 2/9/2024 kepada awak media terkait isi laporan yang disampaikan kepada pihak KPK.
Kata Marpaung “Retensi untuk 5 penyedia jasa yang harus dibayarkan sebesar Rp. 212.472.908,- dan menurut penjelasan klien kami ada puluhan pengusaha (Penyedia jasa) yang sama belum dibayarkan retensinya yang 5% untuk ratusan paket pekerjaan yang diperkirakan sebesar Rp 4,3 dari program penyelenggaraan jalan dan Rp1,3 M dari program PSDA sehingga jumlah keseluruhan diperkirakan Rp 5,6 M.”
Lanjut Marpaung “Penerima Dumas KPK juga mempertanyakan tentang isi surat dari Kepala Dinas PU Kab. Sukabumi Drs. Dede Rukayah MM kepada Kuasa Hukum terkait isi tentang Pembayaran retensi tersebut akan dianggarkan di Perubahan Anggaran Tahun 2024, dan dibayarkan pada Desember 2024. “Ini aneh seharusnya retensi tersebut ada di rekening Dinas PU dan di Silpa, kan Tahun 2023 dan dapat dibayarkan di murni Tahun 2024, Tetapi ini malah dianggarkan ulang” kata penerima Dumas kepada Kuasa Hukum, disaksikan Pelapor kasus lainnya, Edi Rizal Agusti.
Lanjut Penerima Dumas ke Kuasa hukum “Sayang ini angkanya kecil ya, Kalau bisa tolong dibantu kita dicarikan data-data Ruislag tanah seperti jalan tol dan yang lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk kita sikapi” kata penerima Dumas.
Masih kata Marpaung “Alternatif lain untuk melancarkan proses pembayaran retensi ini, dirinya juga melaporkan kepada pihak kejaksaan agung RI.”
Ketika media mempertanyakan apa saja dokumen yang diserahkan kepada KPK.
Kata marpaung “Yang saya serahkan yaitu, surat somasi, jawaban surat dari Dinas PU Kab. Sukabumi dan SPMK. Masing-masing paket kegiatan.” pungkasnya. (Sam/Din).