Headlines

KPK Ungkap Nama Jokowi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Akan Dimintai Keterangan?

Screenshot 2025 07 12 113637

JAKARTA – JAGAT BATARA. Nama Presiden Joko Widodo turut disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tindak pidana ini terjadi di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sorotan ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan kepada Indonesia usai kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Tambahan kuota itulah yang kini tengah menjadi fokus penyelidikan KPK, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam proses distribusinya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, mengungkapkan secara terbuka hal tersebut saat rapat bersama anggota dewan di Gedung DPR pada Kamis (10/7/2025). Dalam pernyataannya, Fitroh menyebut adanya indikasi penyelewengan pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

“Dugaannya begini ya, itu kan ada penambahan kuota. Ketika Pak Jokowi ke Saudi, Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu. Kuota yang seharusnya untuk jemaah reguler, justru dialihkan ke jemaah khusus,” jelas Fitroh, seperti dikutip dari Kompas.com.

KPK menduga bahwa kuota tambahan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat umum yang mengikuti jalur reguler, justru diberikan kepada penyelenggara haji khusus, yang biasanya dikelola oleh pihak swasta dan berbiaya lebih tinggi. Perbedaan perlakuan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam pelayanan ibadah haji.

Meskipun nama Presiden Jokowi muncul dalam konteks asal-usul tambahan kuota tersebut, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai kemungkinan pemanggilan kepala negara untuk dimintai keterangan. Namun, sorotan terhadap proses penambahan dan distribusi kuota itu membuka kemungkinan berkembangnya arah penyelidikan ke berbagai pihak yang terlibat.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, guna dimintai keterangan terkait kasus ini. Proses pemanggilan akan dilakukan jika ditemukan cukup bukti dan relevansi keterangan yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan saat ini berada dalam tahap awal. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara tertutup sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih di tahap penyelidikan. Kami belum bisa menjelaskan lebih jauh karena sifat penyelidikan memang tertutup,” ujar Asep singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil mengenai perkembangan penyelidikan KPK tersebut.

Dengan munculnya nama Presiden dalam konteks tambahan kuota dan sorotan terhadap pembagiannya, kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut integritas pengelolaan dana dan layanan haji yang melibatkan kepentingan jutaan umat Muslim Indonesia. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *