Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik yang dilapisi jaket hitam dan didampingi beberapa orang saat memasuki area pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik memanggil Japto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk tersangka korporasi,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Tiga Korporasi Jadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiganya diduga terlibat dalam skema pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Tiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga (AKN)
- PT Alamjaya Barapratama (ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Ketiga korporasi itu diduga memberikan gratifikasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang saat ini telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi.
Skema Gratifikasi per Ton Produksi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan, gratifikasi yang diterima Rita diduga dihitung berdasarkan volume produksi batu bara.
Rita disebut memperoleh jatah sekitar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ujar Asep kepada wartawan pada 7 Juli 2024.
Dengan volume produksi yang mencapai jutaan ton, potensi nilai gratifikasi yang diterima diduga mencapai angka yang sangat besar. Penyidik juga mendalami aliran dana tersebut yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak lain.
Jejak Kasus Korupsi Rita Widyasari
Nama Rita Widyasari sebelumnya telah menjadi sorotan dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani KPK. Ia telah divonis dalam kasus gratifikasi dan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara dengan nilai mencapai Rp110 miliar.
Selain itu, Rita juga diketahui terlibat dalam kasus suap terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, yang kini turut menjalani proses hukum.
KPK menyatakan penyidikan perkara gratifikasi sektor pertambangan ini masih terus berkembang. Pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk tokoh-tokoh yang diduga mengetahui aliran dana, dilakukan untuk memetakan jaringan penerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.
Dengan memeriksa berbagai pihak, penyidik berupaya mengurai kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam skema gratifikasi yang terkait dengan industri batu bara di Kutai Kartanegara.
(MP)
