Headlines

KPK Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Pemeriksaan Digelar Jumat Ini

Screenshot 2025 08 21 105430

JAKARTA – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah KPK mengusut kasus pengadaan iklan yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (20/8/2025).

“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jabar. Ya, kasus Bank BJB,” ujar Fitroh singkat.

Sebelum kabar pemanggilan dikonfirmasi KPK, Lisa Mariana telah lebih dulu menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Lisa menyebut dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir sebagai saksi.

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final. Kita bongkar setuntas-tuntasnya,” tulis Lisa di Instagram, yang terlihat pada Rabu (20/8).

Meski belum memberikan keterangan detail terkait keterlibatannya, pernyataan Lisa membuka ruang spekulasi publik mengingat namanya belum pernah disebut dalam proses penyidikan kasus ini sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB mencuat ke publik setelah KPK melakukan serangkaian penyidikan yang melibatkan sejumlah nama besar. Salah satunya adalah Ridwan Kamil (RK), mantan Gubernur Jawa Barat.

Pada April 2025 lalu, KPK menggeledah rumah RK dan menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus tersebut, termasuk motor gede (moge Royal Enfield) dan satu unit mobil.

“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK, itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari kalangan internal Bank BJB dan pihak swasta, yaitu:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta
  • Suhendrik (S), pihak swasta
  • Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta

Lima tersangka ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan iklan dan promosi yang tidak sesuai prosedur, dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter, termasuk dugaan gratifikasi dan suap.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Namun, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap mereka selama enam bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *