Medan – JAGAT BATARA. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menangkap Risma Siahaan (64), tersangka kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai lebih dari Rp21,91 miliar. Penangkapan dilakukan setelah Risma berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi.
Risma, yang juga dikenal dengan inisial RS, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 tertanggal 17 April 2025. Ia diduga secara tidak sah menguasai aset PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan, yang menjadi objek perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil RS lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun karena RS tidak kooperatif, Kejari Medan akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penangkapan.
“Kami menerima informasi bahwa RS sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Tim segera bergerak ke lokasi bersama Polrestabes Medan dan kepala lingkungan setempat,” ujar Ali Rizza.
Setiba di rumah, tim gabungan menemukan RS bersama anaknya. Petugas kemudian membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan di hadapan anaknya. Namun, RS menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga tim terpaksa melakukan upaya paksa.
Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penahanan. Namun, drama belum berakhir.
Dalam perjalanan menuju rutan, RS terlihat terus berkomunikasi intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon seluler pribadi. Setibanya di rutan, RS mendadak berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga pihak Kejaksaan menghubungi RSUD dr. Pirngadi Medan untuk pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi kesehatan RS baik dan tidak ada hambatan untuk dilakukan penahanan. Namun, saat akan diserahkan ke pihak rutan, RS kembali berpura-pura pingsan, sehingga rutan menolak menerima karena tidak dapat melakukan wawancara awal.
“Akhirnya, tersangka dibawa ke RSU Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk tindakan medis lanjutan dan rawat inap sekitar pukul 19.30 WIB,” tambah Rizza.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan RS menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Medan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait aset negara. Ali Rizza menegaskan bahwa semua proses dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia, termasuk hak tersangka atas pendampingan hukum dan pemeriksaan medis.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang merugikan keuangan negara, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” pungkasnya. (Red)