Bandung – JAGAT BATARA. Jum’at 18 Oktober 2024. Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, dengan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Bayu Seno Maharto SH MH serta anggota Aloysius Riyanto SH MH dan Dodong SH MH. Sidang ini melibatkan gugatan perdata nomor 578/Pdt.G/2023, antara penggugat, ahli waris Rd. Moch. Nurhadi, dan beberapa tergugat, termasuk ahli waris IR. Djohar Hayat, serta instansi pemerintahan terkait.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, saksi dari pihak penggugat, Agus Suhendar (62), memberikan keterangan terkait status tanah yang dipersengketakan. Agus, yang telah tinggal di Kelurahan Cipamokolan sejak tahun 1990, menjelaskan bahwa ia menempati tanah yang sebelumnya dimiliki oleh almarhum Nurhadi, yang ditempati oleh ayahnya yang bernama Ajat
Agus menjelaskan bahwa tanah tersebut seluas sekitar 1,4 hektar dan diakuinya tidak terdapat bangunan di atas tanah itu saat ia pertama kali menempatinya. Ia juga menyebutkan batas-batas tanah yang diklaim, serta pengalaman terkait masalah hukum yang pernah dialami oleh ayahnya (Ajat), yang dituduh melakukan penyerobotan tanah oleh pihak IR. Djohar Hayat. Menurut Agus, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah ayahnya menunjukkan surat kuasa dari Nurhadi menempati tanah tersebut.
Ketika ditanya mengenai pihak yang pernah melakukan pengukuran tanah, Agus menegaskan bahwa sejak ia menempati tanah itu, tidak pernah ada pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana sebenarnya letak sertifikat SHM 574 dan SHM 575 atas nama Ir. Djohar Hayat tersebut kalau memang BPN tiidak pernah melakukan pengukuran tanah diatas tanah yang ditempati Agus tersebut.
Namun, dalam persidangan tersebut, terlihat ketidakhadiran beberapa tergugat, termasuk BPN Kota Bandung, Lurah Cipamokolan, dan Camat Rancasari, yang menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengukuran tanah yang dilakukan secara tidak transparan. Hal ini memicu spekulasi bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan fakta terkait klaim tanah yang dipermasalahkan.
Sidang ini akan berlanjut dengan saksi dan bukti-bukti lainnya, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai sengketa tanah yang telah berlangsung lama ini. (Dodi)