Bandung – JAGAT BATARA, 13 Oktober 2025. Kasus korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat penting di Kota Bandung segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah resmi menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah yang dikucurkan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kejati Jabar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Eddy Marwoto (EM), mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung
- Dodi Ridwansyah (DR), mantan Kadispora Kota Bandung
- Yossi Irianto (YI), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung
- Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa 12 jaksa telah ditunjuk untuk memperkuat proses penuntutan di pengadilan.
“Kami telah menunjuk 12 JPU untuk di persidangan, yang terdiri dari 8 jaksa dari Kejati Jabar dan 4 dari Kejari Kota Bandung,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (12/10/2025).
Nur menambahkan bahwa berkas perkara telah memasuki tahap II, yang berarti proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkasnya saat ini masih diproses dan segera kami limpahkan untuk bisa segera disidangkan,” pungkasnya.
Saat ini, tiga tersangka yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 8 Oktober hingga 27 Oktober 2025. Sementara itu, tersangka Yossi Irianto diketahui berstatus tersangka dalam kasus korupsi lain, yakni terkait sengketa lahan di Bandung Zoo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka diduga kuat melakukan korupsi dengan modus meloloskan berbagai komponen anggaran yang tidak sesuai aturan. Termasuk di antaranya biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab Pramuka Kota Bandung yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
Lebih lanjut, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp 6,5 miliar tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai peruntukannya. Dana hibah ini berasal dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar 20 persen dari total dana hibah. Dengan demikian, nilai kerugian mencapai Rp 6,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
- Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara yang berat serta pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan karakter generasi muda melalui Gerakan Pramuka. (MP)