Headlines

Kejati Jabar Gelar Penyuluhan Hukum di Rancasari, Dorong Kesadaran Hukum Lewat Slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”

1000058935

Bandung – JAGAT BATARA. Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kantor Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (29/1/2024) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan lokal, mulai dari Camat Rancasari, para Lurah, pengurus Karang Taruna, hingga perwakilan RT dan RW dari seluruh wilayah kecamatan.

Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari strategi Kejati Jabar dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang hukum, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana melalui edukasi langsung kepada masyarakat.

Dengan mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” kegiatan ini dirancang untuk membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput, terutama terkait pengelolaan dana desa dan risiko tindak pidana korupsi.

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjawab kepercayaan publik, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi preventif kejaksaan dalam memberantas korupsi sejak dini,” ujar Nur Sricahyawijaya dalam sambutannya.

Selama sesi berlangsung, para peserta tampak antusias dan aktif berdiskusi, terutama mengenai aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa. Berbagai pertanyaan diajukan mulai dari prosedur administrasi hingga batasan legal yang harus diperhatikan oleh aparat desa.

Pihak Kejati Jabar memberikan penjelasan secara rinci dan mudah dipahami, agar para peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan yang berdampak hukum.

Kejaksaan berharap, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal agar para tokoh masyarakat yang hadir—seperti pengurus RT, RW, dan Karang Taruna—dapat menjadi agen informasi hukum di lingkungannya masing-masing.

“Dengan pemahaman hukum yang kuat di tingkat bawah, kita harapkan akan muncul budaya patuh hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa,” lanjut Nur.

Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kejati Jawa Barat untuk membumikan kesadaran hukum di masyarakat, tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga mencegahnya sejak dini melalui pendidikan hukum berbasis komunitas.

Kegiatan serupa rencananya akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah Jawa Barat, terutama di desa-desa dan kecamatan yang menjadi lokus penggunaan dana publik dalam skala besar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *