Headlines

Kejari Tubaba Tahan Dua Pejabat DLH, Terlibat Korupsi Rp1,3 Miliar Dana Lingkungan Hidup

Lampung – JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi menahan dua pejabat daerah terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,36 miliar.

Dua tersangka tersebut adalah Firmansyah, mantan Kepala DLH Tubaba periode 2021–2025 yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan H, pejabat setingkat Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah (F) dan Nomor: PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal.

Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan dana di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. Modus yang dilakukan para tersangka adalah menyisihkan sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana kegiatan untuk Kepala Dinas, dengan alasan dana taktis — tanpa dokumen dan bukti pertanggungjawaban yang sah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, di mana sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana disisihkan untuk Kepala Dinas dengan alasan dana taktis tanpa bukti yang sah,” ungkap Iqbal, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Kejari Tubaba juga menemukan bahwa dalam sejumlah kegiatan rutin di DLH tidak terdapat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran.

“Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,3 miliar,” tegas Iqbal.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Firmansyah (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara tersangka H ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025.

Kejari Tubaba menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tubaba dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Kajari Mochamad Iqbal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran publik. Kejari Tubaba memastikan akan menuntaskan penyidikan dan menelusuri aliran dana hasil korupsi yang diduga turut dinikmati pihak lain. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *