Headlines

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Tersangka Kepsek PKBM Perintis Diduga Korupsi 1 M

WhatsApp Image 2024 08 30 at 15.56.38

Sukabumi – JAGAT BATARA. Jumat 30 Agustus 2024. Penyidik Telah melakukan penangkapan tersangka (OS) selaku Kepala Lembaga Sekolah PKBM Perintis sejak Tahun 2016 sampai dengan sekarang setelah dilakukan penetapan tersangka kemudian penyidik berpendapat bahwa sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa “Pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi”.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (Wawan Kurniawan SH MH).

Lanjut Wawan “Dari hasil perhitungan inspektorat kabupaten Sukabumi yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kerugian negara kurang lebih Rp 1.060.450.000.- dari penyalahgunaan pengelolaan bantuan Bos ataupun Bosp pada kegiatan PKBM tersebut”.

Setelah menghadirkan sebanyak 40 saksi, di dalam keterangannya terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai dengan 2023, dan berdasarkan keterangan saksi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan penggeledahan di PKBM Printis dan menyita barang-barang berupa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi PKBM berupa 2 unit motor dan satu unit mobil yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Masih kata Wawan Kurniawan “Tersangka terancam pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 tahun 2001, di mana pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya.

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat