Sorong – JAGAT BATARA. Sabtu, 14 Desember 2024. Kejaksaan Negeri Sorong berhasil melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama di Kabupaten Teluk Bintuni, yang sebelumnya sempat mendapat pembatalan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Manokwari. Eksekusi ini dilakukan setelah terpidana tersebut melalui proses hukum yang panjang dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong. “Kami mendapat penegasan hukum dari Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021, dan memerintahkan dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana,” ujar Makrun.
Lebih lanjut, Kajari Sorong menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-4953/R.2.11/Fu.1/11/2024, yang diterbitkan pada tanggal 19 November 2024. “Surat Perintah tersebut menjadi dasar hukum bagi kami untuk melakukan eksekusi. Kami tidak akan menunggu lagi, karena perintah eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan hukum yang sah,” jelasnya tegas.
Proses eksekusi berjalan lancar. Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kejaksaan Negeri Sorong, menjemput terpidana di kediamannya yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni. Setelah penjemputan, terpidana segera diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Kajari Sorong menambahkan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, terpidana menunjukkan sikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. “Selama proses eksekusi, terpidana sangat kooperatif. Tidak ada perlawanan berarti yang terjadi, dan semua tahapan eksekusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Makrun.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat hukum dengan penuh tanggung jawab. Ini juga menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana korupsi, serta memastikan bahwa setiap putusan hukum yang sudah inkrah dapat dilaksanakan secara tegas dan adil.
Pihak Kejaksaan Negeri Sorong berharap eksekusi ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja, dan setiap pelaku korupsi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.