Mataram – JAGAT BATARA. Rabu, 11 Desember 2024. Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara resmi mengumumkan peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, pada Rabu (11/12), menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. “Ya, kami telah resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Harun dengan tegas.
Seiring dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Mataram kini mulai mengagendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan selama tahap penyelidikan. Pemeriksaan intensif ini difokuskan kepada pengurus cabang olahraga yang tergabung dalam KONI Mataram, yang berjumlah sebanyak 44 cabang.
“Pekan lalu kami sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini akan terus berjalan secara maraton, mengingat banyaknya pihak yang harus diperiksa,” kata Harun. Pihak kejaksaan mendalami aliran dana yang diterima oleh KONI Mataram, serta dugaan penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Mataram yang totalnya mencapai Rp15,5 miliar untuk periode 2021-2023. Dalam rincian dana hibah tersebut, KONI Mataram menerima Rp2 miliar pada tahun 2021, Rp3,5 miliar pada 2022, dan sebesar Rp10 miliar pada 2023.
Yang menarik, dana sebesar Rp10 miliar pada tahun 2023 sebagian besar dialokasikan untuk membiayai kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang nilainya mencapai Rp8 miliar. Sisa dana tersebut digunakan untuk operasional KONI Mataram. Namun, sejumlah pihak mulai mencurigai adanya penyalahgunaan dana tersebut, mengingat besarnya nominal yang digelontorkan tanpa disertai pertanggungjawaban yang jelas.
Kejaksaan Mataram memulai penyelidikan kasus ini pada akhir Maret 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor Print-02/N.2.10/Fd 1/04/2023 yang dikeluarkan pada 25 Maret 2023. Langkah penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut dan mengembalikan kerugian negara jika terbukti ada tindakan korupsi.
Kejaksaan Negeri Mataram kini terus berupaya mengumpulkan bukti lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Harapannya, proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Red)