Headlines

Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro Seluas 17 Hektare, Terjual Rp 18 Miliar

Screenshot 2025 07 12 120257

JAKARTA – JAGAT BATARA. Upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat mega korupsi Jiwasraya terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil melelang aset rampasan milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Benny Tjokrosaputro, dengan nilai penjualan mencapai lebih dari Rp 18 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Sabtu (12/7/2025) menjelaskan bahwa lelang tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 meter persegi yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 18.485.713.000. Aset tersebut tercatat atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro,” ungkap Harli.

Tanah yang dilelang terdiri dari 59 bidang tanah dengan total luas 17,1 hektare. Menariknya, masing-masing bidang tanah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berbeda dan seluruhnya tercatat atas nama PT Chandra Tribina, sebuah perusahaan yang terkait dengan Benny Tjokro.

Lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi KPKNL di https://lelang.go.id, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses pelelangan aset negara.

“Pelaksanaan lelang ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menetapkan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan hasil lelang disetorkan ke kas negara,” jelas Harli.

Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dinyatakan bersalah dalam kasus mega korupsi dan pencucian uang terkait skandal Jiwasraya, yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

  • Pasal 16 dan 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Pasal 3 dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 67 KUHP

Putusan Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis sebelumnya, menolak permohonan kasasi Benny dan menetapkan hukuman penjara seumur hidup. Selain Jiwasraya, Benny juga terseret dalam kasus korupsi ASABRI, namun dalam kasus itu ia dijatuhi vonis nihil karena telah menerima hukuman maksimal.

Lelang aset ini merupakan bagian dari langkah sistematis Kejagung dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan keuangan berskala besar. Proses penelusuran dan penyitaan aset Benny Tjokro dan pihak terkait lainnya akan terus dilakukan agar tidak ada satu rupiah pun hasil korupsi yang tersisa.

Penjualan aset senilai Rp 18 miliar ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung serius dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan, tidak hanya menjatuhkan pidana badan tetapi juga menindaklanjuti pemulihan aset demi keadilan ekonomi bagi negara dan masyarakat. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *