Headlines

Kajati Jambi Tegaskan Kasus Kredit Fiktif PT PAL Terus Diusut, Publik Diminta Aktif Mengawal

ec435ef1e7f23615923a11d921a75078.jpg

Jambi – JAGAT BATARA. Penanganan kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dan salah satu Bank BUMN terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti hanya pada tersangka awal, dan menyerukan kepada masyarakat untuk aktif mengawal proses hukum agar tetap transparan dan akuntabel.

“Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Masyarakat harus ikut mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Hermon di hadapan awak media, Senin (28/4/2025).

Hermon menyebutkan, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan kredit macet biasa. Kejati Jambi berfokus mengungkap secara menyeluruh apakah dugaan ini merupakan pembobolan sistem perbankan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh pihak korporasi dan oknum bank.

Dalam proses penyidikan, telah ditetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  1. WH, mantan Direktur Utama PT PAL,
  2. VG, Direktur Utama PT PAL (saat ini),
  3. RG, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengajuan kredit fiktif dengan dalih pengembangan lahan perkebunan, namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. PT PAL, yang bergerak di sektor perkebunan, disebut menjadi pusat dari praktik ini.

“Fokus kami bukan hanya individu, tetapi juga pada pola kejahatannya. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar,” tegas Hermon.

Tidak hanya mengejar pertanggungjawaban individu, Kejati Jambi juga tengah mengkaji penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT PAL. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, yang nilainya belum diungkap secara resmi namun dipastikan signifikan.

“Kami tidak hanya fokus pada pelaku perorangan. Kalau terbukti, PT PAL sebagai badan hukum juga bisa dituntut. Kita kejar semua jalur agar kerugian negara bisa direcovery semaksimal mungkin,” jelas Hermon.

Hermon memastikan bahwa publik akan mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kasus ini saat perkara memasuki tahap persidangan. Ia menyatakan bahwa semua fakta akan dibuka secara gamblang untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Nantikan di persidangan. Semua fakta akan kami buka. Apakah ini murni kredit bermasalah atau ada unsur kejahatan terstruktur di baliknya,” pungkasnya.

Seiring terus bertambahnya bukti yang dikumpulkan tim penyidik, Kejati Jambi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus PT PAL masih dinamis dan terus berkembang.

Dengan eskalasi penyidikan yang signifikan, Kajati Jambi menekankan bahwa peran publik sangat penting dalam menjaga integritas proses hukum ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan dukungan moral demi terwujudnya keadilan dan penegakan hukum yang tuntas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *