Headlines

Kajari Jakarta Barat Tak Dipidana Usai Terima Uang Rp500 Juta dari Kasus Robot Trading Fahrenheit

anang supriatna 1752646648574 169

Jakarta — JAGAT BATARA. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menerima uang hasil penggelapan barang bukti (barbuk) kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Meski demikian, Hendri tidak dijerat pidana dan hanya menerima sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Itu (pencopotan) sudah sanksi terberat,” ujar Anang menegaskan.

Anang menjelaskan bahwa keputusan sanksi terhadap Hendri diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh tim pengawasan Kejagung. Ia menolak menjelaskan lebih jauh mengapa Hendri tidak diproses secara pidana, sebagaimana yang terjadi pada mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang sebelumnya telah dipenjara dalam kasus yang sama.

“Proses internal sudah dilakukan. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan,” tambahnya.

Kasus yang menyeret nama Hendri Antoro bermula dari perkara penggelapan uang barang bukti kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Dalam kasus ini, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya terbukti mengambil sebagian dana hasil sitaan dari perkara tersebut untuk kepentingan pribadi dan membagikannya kepada sejumlah pihak di lingkungan kejaksaan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam diketahui menyalurkan uang hasil kejahatan kepada beberapa pejabat kejaksaan, termasuk kepada Hendri Antoro sebesar Rp500 juta. Uang itu diserahkan melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali.

Dody disebut bertindak sebagai perantara penyaluran dana kepada Hendri. Namun, hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan apakah Dody juga akan dijatuhi sanksi serupa.

Sementara itu, Azam Akhmad Akhsya sebagai pelaku utama dalam perkara ini telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025. Azam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan sebagian aset hasil sitaan dalam kasus robot trading Fahrenheit.

Kasus Fahrenheit sendiri merupakan salah satu skema investasi bodong terbesar di Indonesia, dengan ribuan korban dan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Modusnya berupa perdagangan robot trading fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi, namun faktanya dana investor justru digunakan untuk memperkaya para pelaku.

Pencopotan Hendri Antoro tanpa proses pidana menuai sorotan publik, terutama karena ia merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Meski Kejagung menyebut pencopotan sebagai “sanksi terberat”, sejumlah pihak menilai tindakan tersebut belum sepadan dengan perbuatan yang mencederai integritas lembaga penegak hukum.

Kasus ini sekaligus mempertegas tantangan besar bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, khususnya setelah beberapa aparat kejaksaan terseret kasus korupsi dan penggelapan uang hasil perkara.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejagung — apakah akan ada penelusuran lebih dalam terhadap aliran dana hasil sitaan Fahrenheit yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat lain, atau kasus ini akan berakhir hanya dengan sanksi administratif. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *