Mataram – JAGAT BATARA. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC). Dalam pengembangan terbaru, jaksa mulai menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar dua terdakwa utama yang telah divonis bersalah. Salah satu nama yang kini masuk dalam radar penyidik adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami tanggung jawab sejumlah pihak yang berpotensi terlibat dalam proses penagihan kontribusi tetap Pemerintah Provinsi NTB kepada PT Lombok Plaza, selaku mitra kerja sama dalam pengelolaan NCC.
“Yang harus bertanggung jawab siapa saja. Kalau memang ada kaitan, kita lihat dulu putusan lengkap hakim, pertimbangannya seperti apa,” ujar Zulkifli, Senin (13/10/2025).
Pernyataan ini menindaklanjuti pengakuan terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti, mantan Sekda NTB yang kini telah divonis bersalah. Dalam persidangan, Rosiady mengungkap bahwa waktu penagihan kontribusi kepada pihak swasta—berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza—jatuh pada bulan Oktober. Sementara itu, Rosiady berhenti menjabat pada Mei 2019, dan posisinya kemudian digantikan oleh Lalu Gita Ariadi.
Kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza diketahui berlangsung hingga tahun 2046, sehingga pemerintah daerah masih memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kontribusi tetap setiap tahunnya. Berdasarkan hal tersebut, penyidik berencana memeriksa Lalu Gita Ariadi guna memastikan apakah pemerintah telah menjalankan kewajiban tersebut secara benar.
“Kita klarifikasi dulu sama mereka, apakah betul dia tidak mau nagih atau bagaimana. Klarifikasi dulu, kita lihat dulu,” jelas Zulkifli.
Jika hasil klarifikasi menunjukkan belum adanya penagihan yang seharusnya dilakukan, Kejati NTB akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Kalau belum ada, kita lihat dan kita baca dulu. Termasuk berkas-berkas lain, saya cek di internal dulu,” tegasnya.
Dalam kasus korupsi NCC ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni mantan Sekda NTB Rosyadi Husaeni Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram telah memvonis Rosyadi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan, sementara Dolly Suthajaya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar atau subsider 3 tahun penjara.
Hakim menilai bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan adanya perkembangan ini, penyidik Kejati NTB menegaskan akan terus menelusuri semua pihak yang diduga mengetahui atau turut berperan dalam praktik korupsi di balik proyek strategis tersebut, termasuk kemungkinan adanya tanggung jawab lanjutan dari pejabat Pemprov NTB setelah masa jabatan Rosiady berakhir. (MP)