Headlines

Honor Kader Pos KB Dipotong, Dana Rp13 M Diduga Diselewengkan Pejabat DPPKB

Screenshot 2025 06 21 082943

Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 24 Juni 2025. Dugaan korupsi dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023 mulai terkuak. Dana senilai Rp13.239.000.000 yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan penyuluhan dan pelayanan Keluarga Berencana (KB) di lapangan, diduga kuat mengalami penyimpangan dan pemotongan yang sistematis.

Kepala DPPKB berinisial AS disebut-sebut sebagai aktor utama dalam dugaan praktik korupsi ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi Seputar Jagat News dari berbagai sumber, dana yang dialokasikan untuk honor kader Pos KB di berbagai desa tidak disalurkan sepenuhnya sesuai peruntukan. Sebaliknya, sejumlah kegiatan fiktif serta pemotongan dana kepada para penyuluh di lapangan telah menjadi temuan awal yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Proses pemeriksaan awal telah dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Cicantayan dan Caringin. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dana honor kader Pos KB yang disalurkan melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) justru ditarik kembali secara tunai oleh seseorang atas perintah Kadis AS, setelah sebelumnya ditransfer ke rekening UPTD.

Seorang narasumber internal berinisial A mengungkapkan bahwa pencairan dana dilakukan di luar prosedur. “Setelah dana ditransfer ke UPTD, sebagian ditarik secara tunai atas perintah Kadis AS dari bendahara, dan itu disetujui oleh Kepala UPTD,” ujar A kepada media.

Lebih jauh, A juga menyebut bahwa staf di lingkungan DPPKB ditekan untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan yang sejatinya tidak pernah dilakukan. “Banyak staf yang merasa keberatan, namun terpaksa menandatangani laporan fiktif,” ungkapnya.

Sementara itu, AS yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan Seputar Jagat News ke pihak DPPKB pun belum mendapat tanggapan.

Dugaan keterlibatan AS semakin kuat setelah pernyataan dari narasumber lain berinisial B (50) yang mengaku mengetahui bahwa penyaluran honor untuk kader Pos KB dikendalikan sepenuhnya oleh Kadis AS, tanpa diketahui oleh Sekretaris Dinas berinisial T, yang secara struktural adalah Pejabat Pengguna Anggaran (PA).

“Semua keputusan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kadis AS. Sekretaris Dinas (T) tidak tahu-menahu soal teknis penyaluran dana, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya jadi boneka,” ungkap B melalui sambungan telepon pada 23 Juni 2025.

Menurut B, pernyataan itu diperolehnya langsung dari curahan hati Sekretaris T. “Dia (T) bilang ke saya, tidak tahu soal aliran dana itu. Semua pegawai sebenarnya juga tahu, tapi tidak ada yang berani bersuara,” kata B menirukan ucapan T.

Namun, B menambahkan bahwa T enggan diseret ke dalam pusaran kasus ini. “Dia sempat bilang, ‘isi berita itu memang benar semua, cuma tolong nama saya jangan dilibatkan’,” ujar B.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di lingkungan birokrasi daerah yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Organisasi Masyarakat Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya (ERA) melalui ketuanya, Ahmin Supiyani, mendesak aparat hukum agar segera bertindak tegas dan profesional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah masuk ranah kejahatan terhadap pelayanan publik. Penegakan hukum harus maksimal, siapapun pelakunya,” tegas Ahmin.

Penanganan tegas dan transparan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sangat dinantikan publik. Semua pihak berharap, proses hukum berjalan adil dan bebas dari intervensi, demi menjaga marwah pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

(DS/Jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *